Surat Edaran Bupati Muna Bukan untuk Pengangkatan K2

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas Setda Muna, Amiruddin Ako. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Beredarnya surat edaran Bupati Muna, LM. Rusman Emba, nomor 800/411 bertanggal 13 Februari 2017 tentang ketertiban administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun tenaga honorer serta tenaga kontrak lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna menjadi pertanyaan besar bagi seluruh tenaga honorer.

Sebab surat ederan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu, yang diteruskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone, rupanya di salahartikan tenaga honorer. Mereka menganggap pengurusan tersebut dimaksudkan mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Calon Penerimaan Pegawai Negeri (CPNS).

Sekda Muna, Nurdin Pamone mengaku, surat edaran tersebut untuk mengetahui jumlah tenaga honorer di setiap SKPD. “Jelasnya untuk mengetahui jumlah honorer. Kalau untuk pengangkatan saya kurang tahu,” kata Sekda Muna, Nurdin Pamone kepada SultraKini.Com, Jumat (17/03/2017).

Sementara itu, Kepala BKD Muna, Sukarman Loke menyatakan, Surat tersebut perlu diluruskan maksudnya. Agar tidak disalahgunakan oknum atau kelompok tertentu dalam penipuan. 

“Sampai sekarang belum ada petunjuk dari Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara). Oleh kaena itu, bila ada oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan, tolong diluruskan,” singkatnya melalui sambungan WhatsApp.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Bagian Humas Setda Muna, Amiruddin Ako. Menurutnya persoalan surat edaran bupati muna ditujukan untuk mengetahui data sesungguhnya tenaga honorer. Pendataan itu juga guna meminimalisir kecurangan di setiap SKPD yang menjadikan modus penerimaan K2 untuk keuntungan pribadi.

“Jumlahnya tenaga honorer ini masih simpang siur. Pemda anggarkan terus, sementara jumlahnya tidak ditahu. Jadi butuh data riilnya,” terangnya. 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan