SULTRAKINI.COM: Produk susu kental manis sedang hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia. Terlebih usai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 untuk melarang keterlibatan anak-anak dalam iklan susu kental manis.
“Karakteristik jenis SKM (susu kental manis) adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi,” tulis BPOM dalam situsnya dilansir, Sabtu (7/7/2018).
Menurut BPOM, susu kental manis digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman, seperti roti, kopi, teh, coklat, dan lainnya.
Dijelaskannya, subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
Hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan di 2017, terdapat tiga iklan tidak memenuhi ketentuan dikarenakan mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai label yang disetujui.
Iklan tersebut telah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.
“Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengkonsumsi susu kental manis dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang,” terang BPOM.
Sumber: BPOM RI
Editor: Sarini Ido