Aman Abdurrahman Sujud di Ruang Sidang Usai Divonis Hukuman Mati

  • Bagikan
Aman Abdurrahman (baju biru) sujud di gedung pengadilan usai divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). (Foto: Detik.com)
Aman Abdurrahman (baju biru) sujud di gedung pengadilan usai divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). (Foto: Detik.com)

SULTRAKINI.COM: Aman Abdurrahman divonis hukuman mati atas kasus terorisme dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Dirinya langsung sujud di ruang sidang, setelah hakim ketua, Akhmad Jaini mengetuk palu pembacaan vonis.

Setelahnya Aman berbalik badan dan langsung sujud. Belasan personel polisi bersenjata laras panjang langsung membuat barikade, mengerumuni Aman.

Terkait vonis mati, Aman tak memberikan tanggapan saat ditanya hakim. Tapi pengacaranya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk keputusan upaya hukum lanjutan.

Menurut majelis hakim, Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman sebagaimana fakta dalam surat tuntutan diposisikan para pengikunya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku Seri Materi Tauhid, situs internet, dan rekaman audio.

 

Sumber: Detik.com

  • Bagikan