BPKP Sultra: Bukti Penyidik Sering Hambat Audit Kerugian Negara

  • Bagikan
Kantor BPKP Perwakian Sultra. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kantor BPKP Perwakian Sultra. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), tak jarang mengalami kendala dalam memproses audit kerugian negara pada perkara-perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh penyidik kejaksaan dan kepolisian.

“Memang kendala yang biasa kita hadapi kadang bukti yang disampaikan rekan penyidik itu belum cukup, kadang tidak relevan, dan tidak kompeten,” kata Humas sekaligus Koordinator Pengawasan Bidang Investasi BPKP Sultra, Lindung Saud Marulin Sirait kepada SultraKini.Com, Senin (23/7/2018).

Ditambahnya, terkadang juga BPKP Sultra perlu menyamakan persepsi dengan penyidik dikarenakan bukti audit belum tentu sama dengan dokumen yang diberikan.

“Kita dikasih banyak dokumen, tetapi dokumen yang diberikan itu tidak berhubungan. Itulah perlu ada ekspos dan dari ekspos itu tahapannya kita akan telaah dulu, kira-kira dokumen apa yang dimiliki oleh penyidik. Kalau kita rasa belum cukup, kita minta penyidik untuk melengkapi. Begitu kita rasa sudah lengkap dan kemudian sudah didapatkan secara kompetensi baru kita laksanakan,” jelas Lindung Saud.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, sebanyak delapan kasus dugaan korupsi yang kini dimintai audit terkait kerugian negara, yakni tiga kasus dana desa oleh Kejari Kolaka, audit Dinas Pertenakan Kota Kendari, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo (HO) oleh Kejari Kendari. Selain itu, Pasar Wuawua oleh Polda Sultra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe oleh Polres Konawe, serta Bagian Umum Pemda Konawe Utara.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan