Berkas 5 Parpol yang Gugatannya Diterima Bawaslu di Kendari Dikembalikan

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berkas Partai Idaman, Republik, PIKA, PBB, dan PKPI dikembalikan pihak KPUD Kota Kendari. Penyebabnya berkas kelima partai yang gugatannya diterima Bawaslu RI ini, belum sesuai persyaratan.

Dikatakan Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani kepada SultraKini.Com, pengembalian berkas tersebut dimaksudkan untuk diperbaiki oleh partai yang bersangkutan. 

PKPI dan PIKA menjadi partai yang paling banyak berkasnya bermasalah, karena banyak anggota partainya tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut dikarenakan kesalahan yang bervariasi, meliputi kesalahan nama anggota, nomor kartu tanda anggota, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan alamat.

“Makanya lima partai itu diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya sampai 15 Desember 2017 mendatang,” jelas Ade di Sekretariat KPUD Kota Kendari, Senin (4/12/2017).

Kelima partai politik tersebut setidaknya mesti menyertakan 334 anggotanya untuk diverifikasi administrasi pihak KPUD Kota Kendari. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang diberikan partai politik dengan data yang terunggah di Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU RI.

Secara nasional, sebenarnya ada sembilan partai yang diterima gugatannya oleh Bawaslu RI. Namun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hanya terdapat lima partai yang menyerahkan berkas, sementara Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia tak menyerahkan berkasnya.

(Baca: KPUD Kendari Tolak Verifikasi Tiga Parpol di Pemilu 2019)

(Baca juga: Parpol yang Lolos Pendaftaran masih Berpotensi Tak Ikut Pemilu 2019)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan