Denda Iuran BPJS Kesehatan Dihapus, Konsekuensinya Kepesertaan Non Aktif

  • Bagikan
Sosialisasi peraturan baru tentang ketenagakerjaan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Nakertrans Provinsi Sultra kepada serikat pekerja beberapa waktu lalu. (Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pembayaran iuran denda bulanan di BPJS Kesehatan yang disebabkan keterlambatan pembayaran, resmi dihapuskan. Ketentuan ini berlaku per 1 Juli 2016, yang mana sebelumnya dikenakan denda 2 persen.Konsekuensinya, pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bila terlambat atau menunggak pembayaran sampai 45 hari, akan berakibat kartu peserta tidak aktif.Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Diah Eka Rini mengjelaskan, apabila terjadi keterlambatan atau tidak membayar hingga tanggal 10 bulan berikutnya, otomatis peserta yang bersangkutan tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan atau langsung non aktif.Ketika peserta ingin membayar kembali iuran BPJSnya karena ingin memperoleh pelayanan kesehatan, maka dikenakan denda 2,5 persen. Itu pun berlaku hanya jika belum mencapai 45 hari.\”Dengan kita membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulannya, berarti kita bersama keluarga telah bergotong-royong menolong sesama,\” kata Diah Eka Rini yang ditemui SULTRAKINI.COM, Jumat (3/6/2016).Dia juga mengungkapkan, hingga saat ini ada 50 persen dari peserta mandiri yang masih menunggak pembayaran iuran. Sedangkan untuk perusahaan, masih ada beberapa perusahaan yang selalu menunggak pembayaran iurannya.\”Tahun 2016 ini, kami harap usaha-usaha mikro harus segera diikutsertakan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,\” imbuhnya.Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Manker Sinaga mengatakan, setiap pekerja atau keluarga berhak atas jaminan sosial. Jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, dan yang menyelanggarakan adalah BPJS Kesehatan sebagai transformasi dari PT. Akses dan PT. Jamsostek.\”Kami dari sisi ketenagakerjaan ingin memastikan hak-hak pekerja, apa dilaksanakan atau tidak. Soal mekanisme, itu urusan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami hanya bisa memastikan untuk mendapatkan hak kepada pekerja,\” ujar Manker Sinaga, Jumat (3/6/2016).Mengenai keikutsertaan perusahaan di BPJS Kesehatan, pihaknya sudah memberi ketegasan. Bahkan sering melakukan pemeriksaan. Hanya saja, tidak semua kantor dapat diawasi langsung karena keterbatasan pengawas lapangan di Dinas Nakertrans. Saat ini, tenaga lapangan hanya 20 orang yang tersebar di semua kabupaten. Sementara jumlah perusahaan yang terdaftar, ada 6700.Dia mengakui ada banyak perusahaan yang luput dari pengawasan. Namun apabila ditemukan, diberi nota peringatan kepada perusahaan bersangkutan.\”Jadi untuk ke depan, kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah, agar bisa bersinergis dalam rangka pemberian pelindungan dan hak keluarga,\” tutupnya. Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan