Derik “Dicerca” 12 Pertanyaan oleh Kejari Muna

  • Bagikan
Mantan Pelaksana Tugas Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin (Derik), usai diperiksa di Kantor Kejari Muna (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Mantan Pelaksana Tugas Bupati Muna, Muhammad Zayat Kaimoeddin (Derik), akhirnya diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (3/03/2017). Kedatangannya itu, sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Setibanya di Kantor Kejari Muna, Derik langsung memasuki Ruang Kepala Seksi Intelijen, La Ode Abdul Sofian. Selama tiga jam pemeriksaan, ia dicerca dengan 12 pertanyaan terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang di keluarkan dalam pengelolaan DAK 2015 lalu. Menurutnya, tindakan itu sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2016 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur.

“Itu yang menjadi dasar kita ada payung hukum. Proyek-proyek DAK 2015, sesuai dengan perbub berdasarkan perpres nomor 4, pemberian waktu 50 hari dari penyedia untuk melaksanakan. Jika melewati waktu, ada dendanya,” katanya, Jumat (3/03/2017).

Namun titik terang kasus tersebut, Kasi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian enggan berkomentar usai pemeriksaan Derik. “Intinya kasus ini sudah terang benerang. Yang jelas tunggu saja, setelah ekspos internal kita akan simpulkan,” tutupnya.

Sebelumnya pada hari Selasa, 28 Februari 2017, Sekda Muna, Nurdin Pamone serta Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini, telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Muna atas dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2015 yang di kelola 11 SKPD di Kabupaten Muna senilai Rp. 200 miliar.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan