Fintech Peer-to-Peer Lending Ilegal Mengintai Pengguna Sosmed, Ratusan Fintech Terjaring

  • Bagikan
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. (Foto: Ist)
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, terus bertindak melindungi masyarakat dan hingga akhir November lalu kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi, serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut terdaftar di OJK atau belum,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (5/12/2019).

Pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Jumlah ini menambah daftar fintech ilegal di wilayah Indonesia. Sampai November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal ditindak oleh Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer-to-peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer-to-peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas semakin aktif melakukan pencegahan maraknya fintech peer-to-peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Tongam.

Satgas Waspada Investasi hingga akhir November menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 164 perdagangan forex tanpa izin; delapan investasi money game; dua equity crowdfunding ilegal; dua multilevel marketing tanpa izin; satu perdagangan kebun kurma; satu investasi properti; satu penawaran investasi tabungan; satu penawaran umrah; satu investasi cryptocurrency tanpa izin; dan satu koperasi tanpa izin.

“Kegiatan 182 entitas tersebut berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” ungkapnya.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan, ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multilevel marketing.

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK, dan BKPM.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) dan laman resmi OJK lainnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan