KPUD Baubau Berharap Pilkada bisa Memberikan Pendidikan Politik

  • Bagikan
Konferensi pers penyelenggaraan Pilkada Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. (Foto: Harianto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang akan dilaksanakan Rabu, 27 Juni 2018 dengan berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017, Rabu, (26/7/2017).

Dalam konferensi pers KPUD Kota Baubau menetapkan mulai 31 Juli 2017 akan menerima data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan sampai pada 31 Desember rekapitulasi di tingkat Kota Baubau. 

Tahapan untuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) melalui partai politik akan dimulai pada 1 Januari 2018 sampai dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang akan diselenggarakan 13 Februari 2018.

Ketua KPUD Kota Baubau, Dian Anggraini berharap pada Pilkada Kota Baubau periode 2018-2023 bisa memberikan pendidikan politik.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Baubau termasuk pengurus partai politik, pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut bersama-sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna terciptanya konstalasi politik yang sejuk, aman dan damai dalam dinamika politik di masa yang akan datang. Kami berharap agar semua media untuk bersinergis dengan KPU guna memberikan informasi kepada publik,” kata Dian.

Laporan: Harianto

  • Bagikan