Kurang 24 Jam Pelaku Pembunuhan Warga Wantiworo Diringkus

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengungkap kasus kematian Laode Ngkuje Bin Laode Paha (45) warga Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara yang ditemukan tewas menggenaskan di perkebunan warga perkampungan Latolutu.

Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan fakta kematian korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh empat pelaku, berinisial LD K(29), LU (29), AL (20) dan LW (23) yang kesemuanya merupakan warga Desa Wantiworo.

Kepala Kepolisian Resor Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan berbekal data yang telah dikantongi akhirnya pada 7 Februari 2018 sekira pukul 20.00 Wita atau kurang dari 24 jam dari waktu kejadian tim Jatanras Polres Muna bersama Polsek Kabawo, melakukan penangkapan kepada salah satu pelaku, AL yang tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut kemudian pelaku menyebutkan ketiga rekannya yang ikut terlibat menganiaya korban.

“Ketiga pelaku diciduk di tempat berbeda, yaitu LU diciduk di rumahnya, kalau LW di rumahnya sementara lagi miras sedangkan pelaku LD K diciduk di rumah rekannya sementara miras juga. Semua pelaku diciduk masih di dalam Desa Wantiworo,” jelas Agung Ramos melalui press release, Kamis (8/2/2018).

Kejadian berawal pada 6 Februari 2018 sekira pukul 17.30 Wita, saat pelaku LD K, LU, LW dan AL bersama rekan lainnya, yakni Loade Bone berpesata miras tradisional jenis kameko di pondok milik La Puro. Korban yang pada saat itu melintas di depan pondok, kemudian diikuti oleh pelaku LD K dan LU yang melihat.

Sekitar jarak 100 meter dari pondok, kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengeluarkan darah di hidung dan babak belur pada bagian wajah. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku hendak kembali ke pondok milik La Puro dan bertemu pelaku AL yang menyusul menggunakan sepeda, kemudian LU kembali lagi bersama Al mengeroyok korban.

Tidak berselang lama, LW menyusul dengan menggunakan motor mengambil sebatang kayu, turut menganiaya korban pada bagian pelipis kiri, bagian wajah sebelah kanan dan telinga kanan bagian belakang. Kemudian setelah melihat korban sudah terjatuh tidak berdaya dan bersimbah darah, para pelaku meninggalkan korban dan kembali ke pondok untuk lanjutkan miras.

“Motif para tersangka akibat sakit hati kepada korban karena beberapa hari sebelumnya korban dan tersangka miras bersama di pondok La Puro, korban mengamuk dan kasih melawan semua orang yang ada di pondok saat itu,” kata Agung Ramos.

Atas kejadian tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Baca juga: Usai Pesta Miras, Tangan Rekan Ditebas Hingga Putus)

(Baca juga: Pesta Miras Berujung Ribut, Pria di Konut Kena Tebas di Punggung)

(Baca juga: Siswa Kedapatan Pesta Miras, Disanksi Meski Tetap Mengikuti US)

(Baca juga: Operasi Cipkon Sita Miras Tradisional, Pemiliknya Ibu Rumah Tangga)

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan