LHKPN Calon Kepala Daerah 2018 Wajib Diserahkan Saat Mendaftar ke KPU

  • Bagikan
Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN yang digelar KPU Sulawesi Tenggara. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya, di Pilkada 2018 para calon wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara saat mendaftar ke KPU pada 8-10 Januari 2018 mendatang. Hal ini dikatakan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Hidayatullah saat kegiatan bimbingan teknis pengisian LHKPN.

Syarat tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Dengan begitu, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Hidayatullah berharap kepada para bakal calon kepala daerah agar segera melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN. 

“Kalau pilkada sebelumnya, LHKPN itu bisa belakangan. Tetapi di Pilkada 2018 sudah harus diserahkan saat mendaftar. Makanya sekarang harus mulai mengisi LHKPN untuk diserahkan tanda terimanya nanti saat pendaftaran calon,” jelas Hidayatullah usai bimbingan pengisian LHKPN di Hotel Grand Clarion Kendari, Kamis (14/12/2017).

Adapun yang diserahkan ke KPU merupakan LHKPN yang laporannya paling lama tiga bulan dari masa penyerahan.

Untuk memudahkan pelaporannya sendiri, pihak KPK RI melalui Kasatgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kunto Aryawan mengungkapkan telah membuat laman untuk mempermudah pelaporan para calon. 

“Calon tinggal menginput sesuai dengan yang diminta di laman itu. Untuk data laporan para calon ini nantinya akan koordinasi dengan KPU,” jelas Kunto usai bimbingan pengisian LHKPN.

Pihak KPU Sultra menggelar bimbingan teknis pengisian LHKPN ini dengan mengundang para bakal calon yang berencana tampil di pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Sultra 2018. Selain itu, diundang pula perwakilan partai politik tingkat provinsi.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan