LPJ Sarat Penyimpangan, Ketua BPD Wuna Laporkan Kades ke Polisi

  • Bagikan
Ketua BPD Wuna, La Ode Matalagi saat menunjukan dokumen LPJ DD 2016 yang di dalamnya terdapat tanda tangannya yang dipalsukan. (Foto: Ist/SUKTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 di Desa Wuna Kabupaten Muna Barat, diduga sarat penyimpangan. Laporan Pertanggunjawaban (LPJ) Kepala Desa pun penuh dengan masalah. Akibatnya, Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPD) melaporkan Kadesnya ke polisi.

Ketua BPD Wuna, La Ode Matalagi, membeberkan sejumlah penyimpangan pengelolaan DD tersebut. Ia mencontohkan anggaran upah penggalian sumur yang dianggarkan sebesar Rp7 juta per unit. Kenyataan di lapangan, para pekerja hanya dibayar sebesar Rp3,8 juta per unit.

“Ini kan jelas dana tersebut telah disunat,” ujar Matalagi kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).

Pekerja sumur gali di Desa Wuna membenarkan bahwa mereka tidak pernah menerima upah kerja sebesar Rp7 juta tersebut. “Yang kami terima Rp3,8 juta, uang itu kami bagi empat karena yang kerja sumur ini empat orang, dan kami tidak pernah menandatangani upah kerja tujuh juta rupiah itu,” kata salah seorang pekerja sumur yang tidak ingin namanya dimediakan.

Selain itu, anggaran pengadaan bahan pakan budidaya Ikan Mas, dalam LPJ tercatat lebih dari Rp25 juta. Sementara para pengelola tidak pernah memegang dana untuk budidaya Ikan Mas. Mereka hanya menerima dua karung pakan dari tim pelaksana kegiatan (TPK).

Sayangnya, Kades Wuna, La Ode Arawaha yang coba dikonfirmasi terkait masalah ini tidak dapat dihubungi.

La Ode Matalagi mengaku mengetahui adanya penyimpangan DD itu setelah melihat LPJ Kades Wuna di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muna Barat. Dalam LPJ tersebut tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Karena merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangannya, Rabu (26/4/2017), Matalagi melaporkan kasus ini di Polres Muna. “Jelas ini merugikan saya, karena seolah-olah menyetujui penggunaan DD 2016,” kata Matalagi, saat ditemui di Kendari.

Menurut Matalagi, dalam aturannya seharusnya Ketua BPD turut andil dalam penyusunan LPJ. Karena BPD sebagai lembaga pengawas, dimana seorang kepala desa wajib berkoordinasi dengan BPD sebagai lembaga legistalif di tingkat desa. Tetapi pada kenyataannya, hingga LPJ itu diserahkan pada lembaga terkait sebagai laporan, Ketua BPD tidak mengetahui sama sekali.

“Setelah saya cek di BPMD ternyata LPJ ini sudah ada di sana. Di situlah saya temukan adanya tanda tangan saya yang dipalsukan dalam laporan itu,” terang mantan Kepala SD Gusi itu.

Setelah melihat LPJ yang di dalamnya terdapat tanda tangan palsunya itu sarat dengan data yang tidak benar, Matalagi mengaku kalaupun LPJ tersebut diserahkan padanya dia tidak akan menandatanganinya.

Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi telah menerima laporan Ketua BPD Wuna tersebut. Hanya saja, ia menunggu laporan susulan yang mendasari pemalsuan tanda tangannya.

“Sudah ada, kami menunggu alat bukti yang lain untuk proses selanjutnya,” kata Iptu Fitriyadi saat dikonfirmasi via telepon seluler. 

Untuk diketahui, DD yang masuk di Desa Wuna pada 2016 lebih dari Rp750 juta. Dalam pengelolaannya dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan diantaranya seperti sumur gali, budidaya ikan mas dan budidaya ayam petelur.

  • Bagikan