MCA-I Monitoring Proyek Hibah di Tiga Kabupaten di Sultra

  • Bagikan
Pelaksanaan FGD di Balai Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, Rabu (18/10) dalam rangkaian kegiatan joint monitoring PKH yang bersumber dari dana hibah kerja sama pemerintah Indonesia- Amerika.

SULTRAKINI.COM: Lembaga penangungjawab pelaksana pengelola dana hibah dari pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk pemerintah Indonesia atau Millenium Challenge Account Indonesia (MCA-I) yang juga wali amanah proyek kemakmuran hijau (PKH), mulai melakukan monitoring di tiga kabupaten penerima hibah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga wilayah tersebut, yakni Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka Timur.

Untuk kegiatannya difokuskan di Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada 18-19 Oktober 2017 berupa Joint Monitoring dan Fokus Grup Discusion (FGD). Turut hadir dalam kegiatan pihak Pemprov Sultra, perwakilan masing-masing kabupaten, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, perwakilan konsorsium, Samdhana,  Swisscontact, Sintesa, KPSHK dan Kemitraan.

Dalam pelaksanaannya, wilayah Sultra mempuyai dua jendela (Window) hibah. Jendela hibah pertama (Window I) diberikan kepada tiga institusi semi bisnis, masing-masing Swisscontact di tiga kabupaten tersebut, Yayasan Kalla di Kabupaten Kolaka Timur, Konawe dan Konawe Selatan, dan Rainforest Alliance di Kolaka Utara.

Sementara jendala hibah kedua (Window II) diberikan kepada empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) tergabung dalam empat konsorsium, yakni Konsorsium Pengelolaan Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), Kemitraan, Sintesa dan The Samdhana Institute dengan sasaran kegiatan di dua kabupaten, Kolaka dan Kolaka Utara.

Menurut Sekretaris Bappeda Sultra, Eka Paksi, agar dana hibah tidak kembali ke pemerintah Amerika, dibutuhkan alasan kuat gambaran sesungguhnya di masing-masing aktivitas para grantee (sebutan bagi penerima hibah) untuk selanjutnya dilaporkan secara tertulis di masing-masing pelaksana serta ditandatangani dan dilakukan legalitas laporan.

“Para grantee harus melaporkan target mana yang tercapai 100 persen dan dibawah 100 persen. Apa alasan proyek ini dilanjutkan, dimana impact outcome dan outputnya sangat berhasil, itu harus tercatat disertai alasan dilanjutkannya proyek dimaksud,” jelas Eka yang juga mantan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Hal demikian juga diungkapkan Provincial Relation Manager/PRM-MCAI Sultra Suleman Nur Alam. Kata dia, Provincial Relation Manager/PRM-MCAI Sultra Suleman Nur Alam mengatakan pemerintah perlu mendapat masukan langsung di lapangan dan melihat kondisi nyata aktivitas proyek yang dikerjakan para grantee. Sebab closing proyek oleh MCAI akan ditutup pada 31 Desember 2017.

“Jika masih ada dana sisa saat closing proyek, maka harus dikembalikan kepada MCAI. Adapun tujuanya, agar pemerintah provinsi dan kabupaten yang telah menandatangi kesepakatan kerja sama atau MoU dengan pihak wali amanah dana hibah MCA-Indonesia melihat langsung sejauh mana implementasi aktivitas proyek yang dilaksanakan oleh para grantee, sebab pihak pemerintah-lah yang berhak memberi persetujuan atas isu keberlanjutan proyek,” ucap Suleman saat menfasilitasi kegiatan FGD dan small workshop di Balai Desa Latuo, Rabu (18/10/2017).

Ditambahkan Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Kolaka, Bachtiar S mengungkapkan pemerintah provinsi dan kabupaten punya hak mengetahui setiap perkembangan proyek di lapangan. Sebab seluruh kegiatan dilaksanakan masing-masing grantee di lapangan tidak akan berjalan jika tidak ada persetujuan pemerintah. 

Sebelumnya, Bappeda Sultra Bapedda Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kolaka didampingi Provincial Relation Manager (PRM) MCA-I) Sultra dan District Relation Manager (DRM) MCA-I melakukan joint monitoring di empat lokasi pelaksanaan Proyek Kemakmuran Hijau (PKH) di Kabupaten Kolaka. Seperti di Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, tim mengunjungi ketel penyulingan minyak cengkeh dampingan Konsorsium Pengelolaan Sistem Hutan Kemasyarakatan (KPSHK), budidaya jahe dan persemaiannya di Kelurahan Kolakaasih binaan Konsorsium Kemitraan, dan Desa Malaha Kecamatan Samaturu meninjau tempat industri pengolahan kakao dampingan LSM Sintesa. Sementara di Desa Latua masih di Kecamatan Samaturu, tim meninjau aktivitas pembuatan pupuk organik dan budidaya tanaman organik dampingan Konsorsium Samdhana.

  • Bagikan