Online Single Submission Disosialisasikan, Urus Perizinan Bisa Lebih Mudah

  • Bagikan
Sosialisasi OSS oleh DPM-PTSP Sultra, Jumat (19/10/2018).(Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi OSS oleh DPM-PTSP Sultra, Jumat (19/10/2018).(Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasikan kebijakan dan penggunaan Online Single Submission (OSS) kepada jajaran PDM-PTSP tingkat kabupaten dan kota, Jumat (19/10/2018).

Kepala PDM-PTSP Sultra, Masmudin, mengatakan OSS penting disosialisasikan karena belum semua menerapkan serta ketidakpahaman penggunaan sistem perizinan tersebut. Selain itu dapat terintegrasinnya seluruh pelayanan perizinan ke DPM-PTSP sesuai kewenangannya dan meningkatnya kemampuan teknis staf DPM-PTSP menggunakan OSS dan mutu penjaminan.

“Sosialisasi kali ini diharapkan dapat meningkatnya kapasitas kelembagaan, sistem, prosedur, serta penyelenggaraan pelayanan perizinan DPM-PTSP provinsi dan kabupaten yang baik,” ujar Masmudin.

Kepala Bidang Kemudahan Insentif Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Marianto, mengatakan pihaknya berusaha memastikan pengunaan sistem OSS dapat berjalan efektif. Sebab sistem online ini memudahkan pengusaha mengurus proses perizinan.

“Kami berharap, Provinsi Sulawei Tenggara baik kabupaten/kota memahami penggunaan sistem ini, karena ini dapat mempermudah pelayanan dengan hanya dalam 30 menit proses perizinan dapat diselesaikan,” terangnya.

Dilansir dari portal resmi OSS. Sistem online tersebut merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau wali kota/bupati kepada pelaku usaha melalui sistem online.

Data perseroan terbatas dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) dengan sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdapat perbedaan, dikarenakan sistem OSS menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Sedangkan SABH menggunakan KLBI sebelum KLBI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kemenkumham dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dampaknya nomor induk berusaha (NIB) tidak dapat diproses pada sistem OSS.

Solusinya, Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memproses dan menerbitkan NIB bagi perseroan terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017. Dengan catatan perseroan terbatas tersebut dalam jagka waktu 1 tahun wajib mengesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.

Bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.

Laporan: Nur Cahaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan