Perusda Akui Belum Kantongi Izin Gunakan Jalan di Desa Tambea

  • Bagikan
Aksi demonstrasi mahasiswa USN Kolaka di Gedung DPRD terkait kerusakan jalan oleh Perusda di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Direktur Perusahaan Daerah (Perusda), Haning Abdullah mengakui belum mengantongi izin penggunaan jalan yang dilalui aktivitas pengangkutan material tambang atau ore di jalur menuju Pelabuhan Jetty Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Pasalnya, aktivitas itu merusak jalanan hingga mengganggu keyamanan umum, Selasa (18/7/2017).

“Kami akui belum memiliki izin, masih dalam proses, makanya kita sudah hentikan dan sudah memerintahkan mitra kami untuk bersihkan jalan itu,” ucap Haning.

(Baca: Aktivitas Pemuatan Ore Perusda Rusak Jalan Provinsi)

Untuk itu, DPRD Kolaka menindaklanjuti dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat dan diproses hukum. “Sejak kemarin kita sudah meresponnya bahkan sudah membuat jadwal untuk RDP terkait masalah ini. Jelas-jelas melanggar sudah diakui sendiri, makanya saya minta aparat kepolisian dan kejaksaan usut pelanggaran ini,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa.

Kerusakan Desa Tambea, juga mengundang aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang tergabung dalam Pusat Studi Mahasiswa (PSM) Kolaka. Bahkan Aksi menyuarakan orasi di Gedung DPRD Kolaka sempat membuat pingsan salah seorang mahasiswi akibat berdesak-desakan dengan massa yang mencoba masuk di dalam gedung.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan