Si Gadis Sasaran Bejat Pemuda Asera di Lokasi Perayaan HUT RI

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Bejat dua pemuda pengangguran AT (20) dan PN (21) warga Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Hanya karena tidak bisa menahan hawa nafsunya, keduanya tega melakukan tindakan asusila kepada anak usia di bawah umur.

Aksi pelaku tersebut dilakukan malam Jumat (10/8/2017). Awalnya korban (14) bersama ayahnya ke lapangan sepak bola Asera dengan niatan menonton malam kesenian dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke-72.

Sesampainya di lapangan, sang ayah naik atas panggung agar jelas menyaksikan penampilan para peserta lomba. Sementara anaknya yang masih duduk dibangku SMP itu, memilih menyaksikan perlombaan di bawah panggung.

Saat acara selesai sekitar pukul 11.30 Wita, ayah korban mencari anaknya. Setelah tidak menemukannya di lapangan, dia mencarinya di rumah. Namun korban belum berada di rumah sehingga dia kembali lagi mencari di lapangan. Sebelum lokasi, dia akhirnya melihat anaknya itu sedang menangis di pinggir jalan.

Setelah ditanyai, ternyata anak perempuannya itu telah menjadi korban pemerkosaan dua pemuda berinisial AT (20) dan PN (21).

Kapolsek Asera, Kompol Muh Basir membenarkan peristiwa  pemerkosaan di wilayah hukumnya tersebut.

“Setelah memerima laporan dari keluarga, malamnya itu kita lakukan penangkapan karena identitas pelaku telah kita kantongi,” terang Kompol Basir kepada SultraKini.Com, Jumat (11/8/2017).

Melalui keterangan pelaku, mereka membawa korban di halaman rumah warga sekitaran lapangan pertunjukkan perlombaan. Tanpa mengulur waktu, AT langsung memerkosa korban.

“Saat giliran PN tengah melaksanakan aksi bejatnya itu, tiba-tiba pemilik rumah memergoki mereka, sehingga mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban,” terang Kompol Basir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Asera. Keduanya terancam

Pasal 285 KUHP dan Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan