SIM Anda Mati di Hari Libur, Polri Beri Waktu Perpanjangan Hingga Tanggal Ini

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Jumiran. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Terhitung 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, sebagian besar instansi akan libur. Tak terkecuali Satlantas Polres Konawe, yang meliburkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peliburan pelayanan SIM tersebut berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/3036/XII/2017 tentang Hari Libur Nasional 2017. Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa pelayanan SIM libur sejak 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018.

Dengan demikian, bagi pemilik SIM yang yang masa berlakunya habis pada tanggal/hari libur tersebut dapat diperpanjang hingga 6 Januari 2018.

“Bagi yang SIM-nya mati pada hari libur saat ini, ada perpanjangan hingga 6 Januari. Jadi setelah libur, silahkan untuk langsung mengurusnya segera,” jelas Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Jumiran, Senin (25/12/2017).

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan