UPTD Labkesda Konawe Minta Regensi Pemeriksaan Air dan Makanan di Perdakan

  • Bagikan
Kepala UPTD Labkesda Konawe, Wiwin meminta regensi pemeriksaan air dan makanan di Perdakan atau dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda). (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Konawe meminta regensi atau yurisdiksi (kewenangan berdasarkan hukum) terkait pemeriksaan air dan makanan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permintaan ini untuk memaksimalkan penyediaan air bersih dan makanan yang sehat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Konawe dan secara umum untuk Provinsi Sultra.

Kepala UPTD Labkesda Kabupaten Konawe, Wiwin, mengatakan terkait pemeriksaan air mineral dan makanan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe harus dimasukkan dalam peraturan daerah. Apalagi sudah didukung dengan peralatan pemeriksaan makanan di Labkesda Konawe, telah tersedia.

“Kami belum melakukan pemeriksaan tersebut karena terkendala regensi atau pemberian yuridiksi dan kami belum melaksanakan pemeriksaan itu karena pertama kami belum ada regensinya. Jadi pemerintah memberikan kami alat pemeriksaan kimianya fisikanya itu lengkap,” kata Wiwin, beberapa waktu lalu, Senin (12/6).

Lanjut Wiwin, jika ada pemeriksaan air atau zat makanan saat ini harus dikirim ke laboratorium Provinsi. Hal itu menyulitkan atau menambah biaya untuk masyarakat kerena terkait biaya transportasi.

“Kami sudah pernah masukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes), mohon difasilitasi karena itu bisa sangat membantu masyarakat,” terang Wiwin.

Selain itu, dengan adanya Perda kegiatan itu nantinya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Labkesda Konawe dalam pemeriksaan air mineral, kosmetik, dan makanan.

Sebelumnya, dalam Raperda tentang pajak dan retribusi daerah bersama DPRD Konawe. Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin menerangkan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.

Ia menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda ini dicantumkan klausul dengan berlakunya Perda ini, maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” jelasnya

Salah satu anggota DPRD Konawe, Umar Dema, mengatakan terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, usaha air mineral yang ada di Konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air didalamnya.

“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda).

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan