Undian Kupon Berhadiah Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

  • Bagikan
La Senggo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Undian Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Pengundian kupon berhadiah makin trend saat ini, banyak dilakukan oleh perusahaan, instansi maupun perseorangan dalam setiap event maupun agenda politik untuk menarik simpati masyarakat. Namun, rupanya hal tersebut berpotensi terjerat pidana jika dalam pemungutannya tidak mendapat izin.

“Kadang biasa ada telfon ada hadiah sekian-sekian dari salah satu perusahaan misalnya, itu jangan gampang dipercaya, yang benar itu kalau ada perusahan melakukan undian harus ada izin dari kementerian sosial, kalau tidak mendapatkan izin dari kementrian, itu berarti bukan undian, karane itu bisa dipidanakan,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Undian Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, La Senggo, saat ditemui SultraKini.com di salah satu acara pengundian kupon berhadiah, Sabtu (13/1/2018).

Lebih lanjut, La Senggo juga mengatakan, yang patut diwaspadai dari pengundian adanya unsur penipuan dengan berbagai iming-iming hadiah. Jadi calon penerima hadiah undian harus terlebih dahulu memastikan kebenaran hadiah maupun lembaga atau perusahaan yang memberikan undian, apakah telah mendapatkan izin resmi. Karena itu bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian.

“Ada dua hal yang perlu diwaspadai, karena tipu dan undian itu beda-beda tipis, jadi kalau tidak ada izinnya berarti itu bukan undian. Untuk daerah, itu izinnya itu dari dinas sosial setempat atau izin dari pemerintah, kalau lintas provinsi itu izinnya di kementerian,” ujarnya.

Akan tetapi, kata Senggo, dalam pengadaan undian kupon berhadiah yang diwajibkan untuk memiliki izin resmi hanya untuk perusahaan dagang atau perusahaan jual beli, bukan untuk skala perseorangan seperti kampanye atau jalan santai.

“Pemberian izin itu ada pengecualian, khusus untuk perusahaan yang melakukan jual beli barang atau semacamnya,” katanya.

Untuk itu, dia menghimbau dan mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada undian-undian berhadiah utamanya melalui telepon seluler atau SMS maupun lainnnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan