Curanmor, Kasus Menonjol di Kendari

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Sigid Haryadi, S.IK, saat gelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Kendari, Kamis (26/01/2017) (foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Satreskrim Polres Kendari, menggelar konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curnik), Kamis (26/01/2017).

Dipimpin langsung Kapolres Kendari, AKBP Sigid Haryadi, S.IK, Ekspose kasus pertama di Januari 2017, pihaknya mengamankan 9 orang tersangka pelaku pencurian, 2 pencuri barang elektronik sedangkan 7 lainnya pencuri motor. Para tersangka merupakan hasil penangkapan dari jajaran polsek diwilayah hukum Polres Kendari, yakni dari Polsek Mandonga, Baruga, Poasia, Polsek KP3 dan Polsek Kendari.

Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan 12 unit sepeda motor, 3 unit televisi, 1 mesin cuci, 1 unit speaker dan amplifier. “Jadi modus kejahatan yang mereka lakukanadalah tunggu rumah dan keadaan sepi kemudian mereka melancarkan aksinya,”katanya.

Sigid menambahkan, kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang-barang elektronik paling menonjol sepanjang januari 2017. Sedangkan diantara para tersangka diketahui seorang residivis dan anak dibawah umur.

“Saya hanya perantara pencurian handphone pak,” ungkap seorang tersangka dari kota Makassar, Rian (16).

Tersangka lainnya, yakni Muhidin (28) asal Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, mengaku terdesak ekonomi hingga ia nekat mencuri motor. “Di empat tempat saya mencuri motor,” kata Muhidin yang baru saja menyandang status duda karena bercerai dengan istrinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kepada masyarakat saya himbau untuk menaruh kendaraan tolong motornya diberikan kunci pengaman atau biar lebih aman disimpan dan dimasukan ke dalam rumah,” pungkas AKBP Sigid.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan