Grab dan Gojek di Kendari Desak Tarif di Aplikasi Maxim Diproses

  • Bagikan
Aksi ojol Kendari unjuk rasa di DPRD Sultra, Selasa (14/7/2020). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor DPRD dan Dinas Perhubungan Sultra, Selasa (14/7/2020). Mereka mengeluhkan tarif aplikasi Maxim.

Koordinator lapangan, Irwan, mengatakan pihaknya melakukan aksi lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi Maxim, sehingga mereka mengecem tindakan Maxim yang sewenang-wenang mempermainkan tarif layanan roda dua di aplikasi Maxim.

Bahkan menurut mereka, pihak Maxim tidak mengindahkan hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Sultra pada 6 April 2020, terkait penyesuaian tarif. Dalam kesempatan itu, ditandatangani kesepakatan penyesuaian tarif.

“Tarif yang diterapkan oleh aplikasi Maxim merugikan Grab dan Gojek karena Maxim menerapkan tarif tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan menteri,” ujarnya saat menyampaikan tuntutan di depan anggota DPRD Sultra, Selasa (14/7/2020).

Ojol meminta Dishub Sultra dan DPRD Sultra mendesak pihak Maxsim melakukan penyesuaian tarif yang merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Perhitungan Biaya Jasa Sepeda Motor yang Berada di Zona III.

Selain itu, ojol Kendari mendesak Kominfo memberikan sanksi administratif, berupa suspensi pada aplikasi Maxim sampai tarifnya sesuai dengan keputusan menteri nomor 348 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Masih ada beberapa tarif Maxim yang berubah, yaitu tarif pengantaran makanan dan pengantaran barang. Padahal sebelumnya pihak Maxim sepakat untuk menyesuaikan semua tarifnya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Jubir masyarakat Ojol Kendari, Sukur, menambahkan berdasarkan keputusan menteri, tarif ojol di zona III mulai Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Namun aplikasi Maxim di Kendari menerapkan tarif pengantaran makanan dan barang Rp 4.000.

“Yang kami harapkan agar aplikasi Maxim mengikuti aturan, yaitu jangan menerapkan tarif di bawah 7.000 karena ini dapat merugikan ojol di Kendari,” ujarnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia membenarkan pihaknya menyepakati bahwa Maxim akan menyesuaikan tarifnya. Tetapi yang disesuaikan baru orang, sementara barang dan makanan belum disesuaikan.

“Kita akan agendakan kembali RDP pekan depan, memanggil Dishub, Diskominfo, dan DPMPTSP Sultra, serta pihak ojol, yaitu Maxim, Grab, dan Gojek,” terang Salam Sahadia. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan