Perawat, Bidan hingga Dokter di Sultra Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law

  • Bagikan
Perawat, bidan, dan dokter di Sultra berunjuk rasa di kantor DPRD Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ribuan perawat, bidan, dan dokter di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tergabungan dari lima organisasi berunjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Kota Kendari, Senin (8 Mei 2023). Pengunjuk rasa menolak pengesahan rancangan undang-undang Omnibus Law Kementerian Kesehatan RI.

Organisasi profesi kesehatan, yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) de-Sultra, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Se-Sultra berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sultra di Kota Kendari.

Mereka menolak RUU omnibus law yang dinilai mengancam kebebasan dan keberadaan organisasi-organisasi perawat, bidan, hingga dokter yang notabenenya sebagai ujung tombak pejuang kesehatan masyarakat di Indonesia.

Bahkan, rancangan RUU Omnibus Law dianggap terkesan tergesa-gesa, tidak memihak kepada kepentingan perawat, bidan, maupun dokter serta terdapat poin-poin dalam RUU kesehatan tersebut sangat mempengaruhi perjalanan profesi kesehatan ke depan.

Pengunjuk rasa-pun mendesak DPRD Sultra bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dan DPR RI agar meninjau kembali beberapa poin dalam RUU tersebut. Jika perlu pembahasannya dibatalkan.

Juru Bicara PPNI Sultra, Sapril, mengatakan aksi penolakan RUU Omnibus Law kesehatan secara serentak se-Indonesia, termasuk pengurus daerah di wilayah Sultra.

Dikatakan Sapril, RUU omnibus Law kesehatan oleh Kementerian Kesehatan tidak mengakomodir kepentingan PPNI dan organisasi profesi kesehatan lain. Padahal dalam undang-undang yang selama ini sebagai payung hukum seluruh organisasi kesehatan sangat jelas digambarkan fungsi-fungsi, tugas maupun definisi organisasi profesi kesehatan.

“Dalam RUU Omnibus Law ini tidak jelas apa fungsi, tugas, dan definisi dari organisasi profesi kesehatan itu sendiri, sehingga menjadi ancaman bagi organisasi profesi kami,” ucapnya.

Sapril menambahkan, jika RUU Omnibus Law tetap disahkan oleh pemerintah, organisasi-organisasi profesi kesehatan yang selama ini eksis terancam hilang.

Selain itu, RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi memberi kemudahan kepada perawat asing untuk bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi.

“Jika barrier (penghalang) teknis tidak ketat akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Apalagi jumlah lulusan perguruan tinggi keperawatan mencapai 65.000-75.000 per tahun,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, PPNI bersama organisasi profesi kesehatan lainnya mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omnibus Law, terutama kepada Menko Polhum RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI untuk memperhatikan aspirasi perawat agar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan tidak dicabut.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan