PPS dan PPK Buteng Kini Bisa Berusia 17 Tahun

  • Bagikan
Devisi Teknis KPUD Buteng, La Ode Nuriadin (Foto: Ali Tidar/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan merekrut anggota penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018.

Rekrutmen PPK dan PPS yang akan dijadwalkan bersamaan ini, mengacu pada Undang-undang baru tentang Pemilu tahun 2017. Dalam aturannya, perekrutan bisa dilakukan bagi mereka yang berusia 17 tahun. Sebelumnya batasan usia minimal memperbolehkan 25 tahun. 

“Syaratnya untuk menjadi Badan Ad hoc sama dengan perekrutan pada pilkada Buteng yang lalu. Hanya saja perubahanya ada pada umur, awalnya minimal 25 tahun, kini berubah menjadi 17 tahun,” jelas 

Devisi Teknis KPUD Buteng, La Ode Nuriadin saat ditemui di kantornya, Kamis (14/9/2017).

Selain itu lanjut Nuriadin, merubah jumlah anggota PPK yang awalnya lima personel menjadi tiga personel di setiap kecamatan. Sementara untuk komposisi PPS di setiap desa tidak berubah.

“Jadi yang tadinya berjumlah 35 orang yang akan direkrut untuk anggota PPK di tujuh kecamatan, sekarang tinggal 21 orang. Sedangkan PPS sebanyak 231 orang untuk ditempatkan di 67 desa dan 10 kelurahan,”tambah Nuriadin.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Buteng, untuk mempersiapkan diri mulai dari sekarang, karena perekrutan ini bertujuan untuk memilih orang-orang yang independen dan berintegritas sebagai penyelenggara pemilihan guberbur Sultra 2018.

“Awal Oktober mulai perekrutannya guna membantu kerja KPU Buteng dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur tahun 2018,” ucap Nuriadin.

Untuk diketahui, syarat menjadi anggota PPK dan PPS yakni berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berintergritas, pribadi yang kuat serta jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau paling kurang dalam lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan