Tahanan Kabur Polsek Poasia Hasil Kasus Anak dan Pencurian

  • Bagikan
Dua tahanan Polsek Poasia yang melarikan diri pada Rabu 22 November 2017 sekitar pukul 02.00 Wita. (Foto: Dok.Pribadi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolsian Sektor (Polsek) Poasia masih mengejar dua orang tahanan yang melarikan diri pada Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya merupakan tahanan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus kekerasan seksual.

Informasi dihimpun SultraKini.Com dari sumber terpercaya, tahanan Polsek Poasia, La Ode Karim (27) adalah warga Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat. Dia dijerat kasus curanmor dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan F (19), warga Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Dia ditahan atas kasus kekerasan seksual yang disangkakan pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Baca: Jual Motor di KJB, Pelaku Curanmor Diringkus Saat Transaksi)

(Baca: Dua Tahanan Polsek Poasia Kabur)

Atas kaburnya dua tahanan tersebut, pihak Polsek Poasia belum memberikan keterangan tesminya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan