Tahun Ajaran Baru, PTM di Sultra Masih Mengacu pada SKB 4 Menteri

  • Bagikan
Kabid SMA Dikbud Sultra, La Samahu, (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kabid SMA Dikbud Sultra, La Samahu, (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bergulirnya semester kedua tahun ajaran 2021/2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sulawesi Tenggara masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) SMA Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, La Samahu menuturkan SKB 4 menteri masih dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran sekalipun, kondisinya memungkinkan untuk digelar PTM secara penuh atau 100 persen. Kemudian, yang menentukan bisa dan tidaknya melakukan PTM adalah tim dari gugus tugas Covid-19.

“Walaupun sekarang dalam posisi level 1 atau level 2 pandemi Covid-19 tetapi, itu belum ada edaran yang mengharuskan untuk tiap sekolah melaksanakan belajar tatap muka secara utuh,” paparnya, Selasa (4/1/2022).

Dikatakannya, tahun ajaran baru ini Dikbud Sultra mengatur sekolah maksimal memberikan enam jam pelajaran secara terbatas tiap hari kepada siswanya. Di sisi lain, walaupun banyak peserta didik telah menjalani vaksin, diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

“Misalnya kantin sekolah di buka, didalamnya tetap diatur dan memperhatikan agar siswa tidak berkerumun dan tetap jaga jarak,” ujarnya.

Kendati demikian, orang tua tetap mendapat kelonggaran. Orang tua yang masih khawatir dengan penularan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah.

“Pelajar yang sudah vaksin kalau ragu kita layani dengan pembelajaran daring. Intinya bahwa tidak boleh ada anak sekolah yang tidak belajar,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengungkapkan pihaknya masih merancang terkait dengan skema yang nantinya akan diberlakukan pada saat PTM.

“Apakah itu 100 persen, 80 persen masih kami rancang sehingga nantinya bisa dilaksanakan secara optimal,” bebernya.

Untuk itu, tahun ajaran 2022 ini peserta didik masih berlakukan sistem shift atau sebagian jadi, belum ada PTM secara penuh di Kota Kendari sebab, belum ada instruksi lanjutan seperti apa mekanisme pelaksanaannya.

Diketahui, SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan