Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Hari Liburnya Saja Digeser

  • Bagikan
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. (Foto: Dok. Kemenag RI)

SULTRAKINI.COM: Hari libur 1 Muharram 1443 Hijriah digeser dari awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. Kementerian Agama RI menegaskan, hanya hari liburnya saja digeser.

“Tahun baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” jelas Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8) seperti dilansir dari laman Kemenag RI.

Pergeseran hari libur tahun baru Islam ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, agar tidak menimbulkan klaster baru sehingga dipandang perlu melakukan perubahan hari libur dan cuti bersama pada 2021.

Selain perubahan itu, pergeseran hari libur juga terjadi pada peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober.

Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal ditiadakan.

“Cuti bersama dalam rangka hari raya Natal pada 24 Desember 2021 M ditiadakan,” terang Kamaruddin.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan