Tak Diangkat Jadi CPNS, Alumni STKS Bandung Mengadu di DPRD Kolaka

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Sejumlah alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung (STKS) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daersh Kolaka. Kedatangan mereka guna meminta kejelasan status pasca mereka menempuh pendidikan di STKS.

Padahal menurut para alumni, Pemda Kolaka bersama STKS Bandung telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang isinya para alumni akan diangkat menjadi CPNS di Pemda Kolaka usai meluluskan pendidikannya.

“Saya angkatan 2010, angkatan pertama mewakili Pemerintah Daerah Kolaka, awalanya kita sekolah di sana karena dijanjikan dalam MoU bahwa yang bersekolah di STKS akan terikat kedinasan dan diangkat menjadi CPNS dan juga ada poin dijelaskan bahwa kita akan diberdayakan oleh pemerintah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, dipanggilpun kita tidak pernah,” Ade Fitra, Selasa (11/04/2017).

Kenyataannya hingga saat ini mereka belum mendapatkan penggilan. “Jangankan diangkat, dipanggil saja jadi honor atau magang tidak pernah, makanya sebagian besar teman-teman ada yang sudah keluar dari ilmu mereka dan tersebar mencari pekerjaan lain,” lanjut Ade.

Selain Ade Fitra, Alumni lainnya bernama Parmita juga mempertanyakan perihal tidaklanjut saat mereka melakukan pengumpulan berkas alumni ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka. Tetapi nasibnya pun sama tidak jelas.

“Kemarin itu kami sudah mengumpulkan berkas, tapi sampai sekarang belum pernah di berdayakan, jadi sudah berbagai upaya kami lakukan mempertanyakan status kami di BKD tapi hasilnya nihil,” ujarnya.

Asisten I Pemda Kolaka, Muh. Bakri menjelaskan, proses pengangkatan mereka terhalang oleh peraturan pemerintah dan adanya moratorium CPNS. “Lalu ada PP nomor 48 tahun 2005 tidak bisa lagi Pemda mengangkat tenaga honorer. Jadi kalau mau memberdayakan mereka sebenarnya ya hanya tenaga magang, hanya itu tergantung dari SKPD masing-masing,” terang Bakri.

Sementara itu, Kepala BKD Kolaka, Mujahidin mengatakan, BKD sebenarnya sudah mencoba mencarikan solusi kepada para alumni. Tetapi hal tersebut belum bisa dijalankan. “Bahkan sebelumnya sudah ada konsep dibuatkan SK berlaku mundur, cuman ada pertimbangan kondisi keuangan kita, lalu juga sudah ada konsep mereka ini kita mau salurkan sebagai tenaga magang di kelurahan dan kecamatan, konsepnya itu sudah ada tapi belum jalan dan sepanjang aturan yang melonggarkan sebenarnya bisa. Juga kalau memang mau kita minta rekomendasi penguatan dari kesimpulan rapat ini,” terang Mujahidin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir mengungkapkan para alumni harus menyadari ada aturan yang lebih tinggi yang mengikat. Hanya saja menurut legislator PKPI tersebut bahwa MoU yang dipegang oleh alumni adalah sebuah payung hukum yang mesti diperhatikan.

“Mereka tidak salah juga sebab ada MoU yang mereka pegang, kalau memang sudah tidak berlaku yang harus ada pembatalan MoU tersebut, namun disisi lain ada payung hukum juga yang tertinggi, tetapi kalau memang mau mempertanyakan ke pusat, Insya Allah kita akan kawal, karena ini adalah aspirasi,” terang Musdalim.

Akhirnya dalam rapat tersebut menyimpulkan Komisi I DPRD Kolaka bersama perwakilan alumni akan mempertanyakan persoalan tersebut ke pusat.

Laporan: Suparman Sultan

  • Bagikan