Tak Diberi Tambah Waktu, Dua Pria Aniaya Penjaga THM di Wakatobi

  • Bagikan
Korban Penganiayaan, S. (Foto: Istimewa)
Korban Penganiayaan, S. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dua pria menganiaya penjaga tempat hiburan malam (THM) Datul Raja Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Wakatobi, hingga babak belur, Selasa (16/7/2019).

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 04.00 Wita. Bermula saat korban S (56) menolak permintaan tambahan durasi waktu karaoke dari kedua pelaku berinisial AS (32) dan J (31).

“Tersangka AS, tersangka A, dan temanya Ag mendatangi korban S untuk meminta tambahan waktu sampai pukul 07.00 Wita, akan tetapi korban menolak untuk memberikan tambahan waktu karena sudah sekitar pukul 04.00 Wita,” ungkap Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aslim, Jumat (19/7/2019).

Emosi tersangka AS memuncak saat korban meminta para pelayan wanita yang saat itu menemani para pelaku untuk keluar meninggalkan ruang karaoke.

“Tersangka AS mengatakan kepada korban S, jangan dulu kasih pulang ladiesnya (wanita penghibur) karena masih banyak minumannya yang belum dihabiskan. Tapi dijawab oleh korban bahwa tidak bisa, sudah selesai waktunya,” teranya.

Saat itu, AS langsung menyerang korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanannya sebanyak satu kali yang mengenai rahang sebelah kiri korban, kemudian datang tersangka A ikut menyerang ke arah wajah sehingga korban terjatuh ke lantai.

Penganiayaan itu sempat dilerai oleh Ag. Sementara korban S langsung diamankan ke arah mess karyawan di dalam THM tersebut.

Tak sampai disitu, tindakan AS makin brutal. Korban kembali dikejar dan dipukul dibagian wajah hingga lebam di mata sebelah kiri.

“Korban langsung dibawa ke dalam kamar salah satu karyawan di THM tersebut sehingga tersangka AS dan tersangka A meninggalkan THM tersebut,” terangnya

Atas kejadian tersebut kedua pelaku diamankan Polsek Wangi-wangi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan