Tak Lantik Kades Terpilih, Bupati Buton Disomasi

  • Bagikan
Suasana hearing massa pengunjukrasa dan Bupati Buton di Takawa, Pasarwajo pada Kamis (28/3/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Suasana hearing massa pengunjukrasa dan Bupati Buton di Takawa, Pasarwajo pada Kamis (28/3/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton hingga kini belum melakukan pelantikan kepada satu kepala desa (Kades) terpilih, padahal masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir hari ini, Kamis 28 Maret 2019. Atas dasar itu Bupati Buton, La Bakry disomasi.

“Berdasarkan SK Bupati tahun 2016 nomor 217 tanggal 28 maret 2016 berakhirnya 28 maret 2019 hari ini. Berarti besok secara tdk langsung terjadi ke kosongan. Sehingga seharusnya Bupati sudah harus melaksanakan pelantikan kepala desa terpilih desa kondowa hasil pelaksanaan pilkades serentak tahun 2018 lalu,” kata Apri Awo Kuasa Hukum Kades terpilih, Ruslan kepada sejumlah awak media, Kamis (28/3/2019).

Sehingga lanjut Apri Awo, pihaknya melayangkan somasi dan memberi ruang kepada bupati untuk berpikir selama 3×24 jam. Karena sesuai ketentuan, Ruslan secara demokrasi telah menang dalam pilkades serentak 2018 lalu sehingga tidak ada alasan bupati untuk tidak melantik.

“Ketika Pak Ruslan tidak dilantik maka ada hak yang dirugikan secara pribadi, berarti itu bicara ke perdataan maka jelas ke Pengadilan Negeri Pasarwajo,” kata Apri.

Disebutkan, bupati saat ini harusnya sudah melakukan pelantikan terhadap kades terpilih Ruslan, sebab sudah ada surat dari Biro Hukum Pemprov Sultra yang isinya pelantikan dapat dilaksanakan kepada enam kades terpilih setelah masa jabatannya berakhir meskipun masih ada upaya hukum banding yang dilakukan Pemda Buton di PTTUN Makasar.

“Tapi hari ini bupati juga belum melakukan pelantikan dan justru kedepan kalau upaya bupati menunjuk Plt kades tentu itu akan kami cari dimana dasar hukumnya seperti apa, karena itu sudah pasti masuk rana pidana,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Bupati Buton, Munsir menilai somasi yang dilakukan oleh kuasa hukum kades terpilih tersebut sah-sah saja sepanjang orang atau subjek hukum atau badan hukum merasa dirugikan.

“Itu sah-sah saja sepanjang orang atau subjek hukum atau badan hukum merasa dirugikan,” kata Munsir.

Menurut Munsir, bupati saat ini masih berjuang menghadapi upaya banding yang diajukan ke PTTUN Makasar, tapi bukan berarti mengabaikan hak-hak mereka (kades terpilih).

“Mungkin tergugat (Bupati Buton) sambil menunggu waktu yang tepat sampe ada putusan inkrah,” imbuhnya.

Mengenai adanya surat atau pendapat hukum dari Biro Hukum Pemprov Sultra tersebut, tambah Munsir bukanlah kewajiban Pemda untuk menjalankan hal itu. Sebab menurutnya itu hanyalah pendapat hukum bukan lembaga pradilan.

“Itukan pendapat hukum bukan lembaga pradilan, boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan