Tak Mau Digusur? Nahwa Umar: Berjualanlah di Tempat Resmi

  • Bagikan
Eks Pasar Panjang Bonggoeya yang kembali digunakan pedagang. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (P2RD) mengimbau pedagang untuk berjualan di tempat yang sudah ditentukan. Hal itu dimaksudkan agar pedagang tidak dirugikan saat terjadi penggusuran terhadap berbagai lokasi yang dianggap ilegal.

“Pedagang tidak usah cari tempat yang tidak resmi. Supaya tidak dikejar-kejar sama petugas dan tempat jualannya juga digusur. Kan kasihan sudah susah payah membangun terus dibongkar karena berjualan di tempat yang ilegal,” jelas Kepala Dinas P2RD, Nahwa Umar di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2017).

Pasca dipindahkan kembali ke Pasar Sentral Wuawua pada Februari 2017 lalu, para pedagang memang masih banyak yang berdagang di eks Pasar Panjang Bonggoeya. Para pedagang memilih menetap karena di pasar yang baru mereka kekurangan pembeli.

“Mungkin sekarang belum ramai pembeli, tetapi ke depan pembeli pasti ramai. Kami juga terus berupaya untuk mendatangkan pembeli ke sana. Tapi yang terpenting di sana (Pasar Sentral Wuawua) itu tempat yang resmi jadi bisa nyaman berbelanja,” pungkasnya. (ADV)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan