Tak Melapor ke KPU, 74 Warga Tujuh Daerah Pilkada Sultra di Luar Negeri Bakal Dicoret dari DPS

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Sultra ada sekitar 74 warga Sultra berada di luar negeri. Data mereka telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun, apakah mereka akan kembali saat pemungutan suara, mengingat biaya perjalanan sangat besar.

KPUD 7 daerah pilkada di Sultra telah memastikan para WNI ini akan kehilangan hak pilihnya jika sampai 4 Desember 2016 mendatang tak kunjung pulang dan melapor. Nama mereka bakal dicoret dari DPS oleh KPU setempat.

Komisioner KPUD Sultra, Andi Sahibuddin mengatakan KPU dan Disdukcapil mengakomodir  jika ada WNI yang sudah kembali. Namun, harus menyesuaikan dengan jadwal tahapan  pilkada yang sedang berjalan. “Sampai 4 Desember 2016 nanti KPU kabupaten/kota dapat mencoret mereka dari daftar pemilih jika belum kembali,” katanya.

Ketua BNP2TKI Sultra, La Ode Askar mengatakan WNI asal Sultra pada tujuh kabupaten/kota yang   melaksanakan Pilkada telah didapatkan datanya.

Untuk tahun  2016, Kota Kendari menjadi daerah yang paling banyak mempunyai warga di luar negeri dengan jumlah 37 orang. Disusul Bombana sekitar 30 orang. Kemudian, Muna sebanyak 5 orang. Ada pun Buton,  Buton Tengah, dan Buton Selatan hanya 2 orang. Sedangkan Kolaka Utara tak memiliki warga di luar negeri. “Mereka ada 74 orang asal Sultra yang telah terdata lengkap memenuhi syarat memilih,” terang Askar.

Sebaran WNI tersebut berada di Amerika Serikat, Afrika Selatan, Belanda, Bahrain, Hongkong, Jepang, dan Korea Selatan. Termasuk Amerika Selatan, Brunei Darussalam, Gabon, Malaysia, Saudi Arabia, Australia, Taiwan, dan Singapura. Mereka berada di berbagai negara tersebut karena menjadi tenaga kerja.

Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam  mengatakan WNI asal Sultra yang berada di luar negeri menjadi persoalan tersendiri dalam proses pengawasan daftar  pemilih. Saran komisioner KPU Sultra agar mencoret WNI yang tak kembali pada 4 Desember 2016 sudah sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2015  pasal 10 ayat 6, bahwa mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.

Pencoretan di tanggal tersebut harus dilakukan karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 6 Desember 2016. “WNI yang berada di luar negeri secara hak konstitusi mereka berhak dimasukkan dalam daftar pemilih dan berhak untuk memilih tapi dengan catatan selama memenuhi persyaratan,” katanya.

Reporter : Didul Interisti

  • Bagikan