Tak Miliki Izin, Proyek Penimbunan Masjid Raya Wakatobi Dihentikan

  • Bagikan
Lokasi penimbunan Masjid Raya Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Wakatobi harus menghentikan sementara proyek penimbunan Masjid Raya Wakatobi, karena belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).\”Saat ini kami masih melakukan penghentian sementara terhadap pekerjaan proyek penimbanan Masjid Raya Wakatobi, karena proyek tersebut belum memiliki AMDAL,\” ungkap Kapala BLH Wakatobi, Wa Ode Nisa, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (3/3/2016).Sebelumnya Kabag Kesejateraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Wakatobi selaku pemegang proyek tersebut sudah mengajukan untuk pembuatan AMDAL, namun pihak BLH belum bisa melanjutkan ke BLH Provinsi, karena masih ada empat persyaratan yang belum penuhi. Yaitu izin reklamasih pantai dari Bupati Wakatobi, persetujuan prinsip lokasi pembagunan Masjid Raya Wakatobi dari bupati, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat izin lingkungan dari badan lingkungan hidup.\”Kalau mereka belum melengkapi empat persyaratan tersebut saya tidak berani mengeluarkan rekomendasi untuk diusulkan ke provinsi. Namun kalau mereka sudah lengkapi persyaratan tersebut, maka kami akan ajukan ke provinsi,\” ucapnya.Sayangnya Kabag Kesra Setda Wakatobi belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan