Tak Netral, KASN Rekomendasikan Tiga ASN Wakatobi Diberi Sanksi

  • Bagikan
Surat rekomendasi KASN kepada Bupati Wakatobi. (Foto: Istimewa).
Surat rekomendasi KASN kepada Bupati Wakatobi. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Wakatobi, Arhawi, agar memberikan sanksi disiplin sedang kepada tiga ASN lingkup pemda setempat karena diduga tidak netral dalam pemilu 2019.

Rekomendasi sanksi disiplin sedang kepada Rudin sebagai staf sekretariat Kecamatan Tomia ini berdasarkan surat KASN nomor: B-1027/KASN/3/2019 tertanggal 27 Maret 2019. Sementara La Haniu yang merupakan staf sekretariat Kecamatan Tomia, dan Kepala Puskesmas Waitii Kecamatan Tomia, Yusuf ini berdasarkan surat dari KASN nomor: B-1019/KASN/3/2019 tertanggal 27 Maret 2019.

Komisioner Bawaslu Wakatobi, Januria, mengatakan rekomendasi KASN kepada saudara Rudin, berdasarkan hasil kajian laporan Bawaslu Wakatobi Nomor: 01/TMPL/Panwaslu.TM/10/XXI 2018 tanggal 14 Desember 2018.

“Pada akhir 2018 lalu, Rudin melalui akun facebooknya yang bernama Meohai mengunggah lambang partai Golongan Karya dengan tulisan: “Keluarga Besar” dengan memberikan deskripsi tulisan ###Berpacu dlm melodi 2019### serta memberikan balasan komentar,” kata Januria, Selasa (23/4/2019).

Sementara, rekomendasi KASN kepada saudara La Haniu dan Yusuf berdasarkan hasil kajian laporan Bawaslu Wakatobi Nomor: 02/TM/PL/PANWASLU.TM/28.10/1/2019 tanggal 15 Januari 2019.

Lanjutnya, kedua ASN tersebut memberikan komentar pada akun facebook bernama Irwan yang mengunggah tulisan “Mohon doa dan dukunganx masyarakat pulau Tomia, dan Tomia timur Zakaria SH., MH, calon anggota DPRD Wakatobi periode 2019-2024. Berpikir cerdas iklas dalam bertindak GAZ (Golkar 4 Zakaria).” Dan foto Caleg DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Zakaria, SH,. MH.

“La Haniu melalui akun facebooknya yang bernama La Haniu komentar sukses dan sukses. Pada unggahan akun facebook bernama Irwan. Sementara saudara Yusuf melalui akun facebooknya bernama Yusuf Tomia, memberikan komentar bahwa Amin putra putri terbaik masa depan Wakatobi. Pada unggahan akan facebook bernama Irwan,” paparnya

Dalam surat KASN tersebut, tiga ASN ini terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 5 3 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik perilaku PNS.

Dalam surat tersebut, Bupati Wakatobi disampaikan agar segera melaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak rekomendasi diterima.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan