Tak Patuh Protokol Covid-19, Kerumunan Masa di Wakatobi Bakal Dibubarkan

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Arhawi, selaku ketua Satgas percepatan penanganan Covid-19 Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Bupati Wakatobi, Arhawi, selaku ketua Satgas percepatan penanganan Covid-19 Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Wakatobi akan mengambil langkah tegas hingga membubarkan kerumunan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tim Satgas percepatan penanganan Covid-19 ini terdiri Pemda Wakatobi, TNI, Polri, dan Kejaksaan, bakal membubarkan secara paksa jika kedapatan.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat tim Satgas percepatan penanganan Covid-19 Wakatobi dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 302/4364/OTDA yang diteruskan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tetang percepatan penanganan wabah pemdemo Covid-19.

Bupati Wakatobi, Arhawi, selaku ketua Satgas percepatan penanganan Covid-19 Wakatobi mengatakan, saat ini jumlah penderita Covid-19 terus mengalami kenaikan, bahkan tren kenaikannya perhari di seluruh indonesia bisa mencapai 3000-an.

“Sehingga Menteri dalam negeri menekankan agar setiap Satgas yang bekerja di setiap Kabupaten tetap memperhatikan protokol kesehatan, jika tidak diindahkan maka (TNI/Polri, red) harus mengambil langkah tegas untuk membubarkan kegiatan-kegiatan tersebut. Sudah dirumuskan dan dikaji di dalam internal Satgas. Saya akan memulai ini dari saya dan mudah-mudahan akan menjadi contoh untuk masyarakat kabupaten Wakatobi.” Tegasnya

Iapun menghimbau, seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi terutama pribadinya yang hari ini siap mencalonkan kembali sebagai Bupati kabupaten Wakatobi 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, karena jika tidak bisa saja pemerintah pusat itu akan didiskualifikasi calon atau menunda pelaksanaan Pilkada jika Pemda Wakatobi tetap melonggarkan penanganan Covid-19.

“Menyangkut masalah protokol kesehatan ini menjadi kewajiban kita jangan sampai kita semakin percaya diri lalu tidak menerapkan protokol kesehatan, yang buat meluas penyebaran Covid-19,” Paparnya

Bahkan saat ini Pemda Wakatobi mengeluarkan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor: 56 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di kabupaten Wakatobi.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2020 itu, pada pasal 11 poin tiga ditegaskan bahwa setiap pengelolan, penyelenggaraan dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan protokol kesehatan maka di kenakan sangsi teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara atau pembubaran paksa kegiatan maupun sanksi administrasi. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan