Tak Puas dengan Kerja Polsek, Keluarga Korban Pembunuhan Sambangi Polres Konawe

  • Bagikan
Kapolsek Wawotobi Polres Konawe, Iptu Sriyanto. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Keluarga korban pembunuhan Di Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe hingga kini masih belum puas dengan kinerja polisi. Polsek Wawotobi yang menangani kasus tersebut dianggap lamban. Hal itulah yang membuat para keluarga korban menyambangi Polres Konawe, Sabtu (2/4/2016).Ayah Sulhijar (korban pembunuhan), Bustani menuturkan, ketidakpuasan pihak keluarganya lantaran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi baru satu orang. Padahal menurut mereka, kuat dugaan kalau pelakunya bisa lebih dari satu. Hal itu diperkuat dengan banyaknya luka memas pada tubuh korban, yang diduga telah dianiaya banyak orang.\”Kami minta polisi untuk mengusut beberapa orang lainnya. Kalau dibiarkan terlalu lama, bisa jadi yang pelaku lainnya ini kabur keluar daerah,\” jelasnya saat berada di Polres Konawe.Menanggapi pernyataan keluarga korban, Kapolsek Wawotobi Iptu Sriyanto mengatakan, silahkan jika keluarga korban merasa kurang puas. Namun katanya, pihak Polsek hingga saat ini masih terus menelusuri kemungkinan lain atas kasus tersebut.\”Kalau mereka mau melapor ke Polres silahkan. Yang jelasnya dari kami sudah memaksimalkan penanganan kasus ini. Kami pun belum berhenti mengusutnya sampai ini,\” jelasnya usai menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Sulhijar di Halaman Polres Konawe, Sabtu (2/4/2016).Sebagai mana diketahui, peristiwa pembunuhan Sulhijar alias Toy (30) terjadi di Kelurahan Meluhu Kecamatan Meluhu, Jumat (18/3/2016) lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Setelah dianiaya, korban mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Konawe, pukul 03.00 Wita, pada Sabtu (19/3/2016).Hingga saat ini, polisi telah menetapkan Hendrawan (24) sebagai tersangka pembunuhan. Terhadap hukumannya, tersangka dikenai pasal 351  ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara.Perlu diketahui juga, Hendrawan merupakan residivis. Tahun 2013 lalu ia pernah masuk bui atas kasus penganiayaan yang dilakukan dirinya. Ia dihukum 6 bulan penjara dan keluar tahun 2014.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan