Tak Puas Putusan Panwaslu Buteng, Tim Amal Saleh Mengadu ke DKPP

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton Tengah (Buteng) bersama Gakumdu memberhentikan perkara gugatan Pasangan Calon (Paslon) Mansur Amila – Saleh Geniru (Amal Saleh), karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

Ketua Panwaslu Buteng Helius Udayat mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak Amal Saleh setelah dikaji maka tidak cukup bukti dan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.

“Mereka laporkan adanya politik uang di Boneoge dua, Air Bajo satu, dan Sangia Wambulu satu, semua ini belum memenuhi bukti-bukti sehingga tidak layak untuk diangkat,” kata Helius dihubungi melalui telepon, Rabu (1/3/2017) siang. 

Menanggapi hal itu, pihak Amal Saleh tidak puas dengan keputusan dan rekomendasi Panwaslu Buteng karena keterangan yang disampaikan saksi saat BAP, berbeda dengan hasil yang ditulis oleh Panwaslu Buteng. 

“Sehingga hari ini kami melaporkan kasus ini di Bawaslu Propinsi untuk ditindaklanjuti,” kata tim Amal Saleh, Dian Farizka saat dikonfirmasi.

Selain itu, pihaknya membantah terkait dengan isu bahwa Amal Saleh telah melayangkan gugatan ke Mahkama Konstitusi. 

“Kami tidak melapor ke sana, karena kalau mau ke MK tidak memungkinkan karena selisih suara di atas 20 persen. Jadi percuma, tidak mungkin untuk diproses,” kata Dian.

Untuk itu langkah yang dilakukan adalah merekonstruksi di Bawaslu Propinsi, Bawasalu RI dan DKPP.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan