Tak Punya Dasar Hukum Pungutan Pasar di Mubar Terindikasi Pungli

  • Bagikan
Bangunan Pasar Lawa, Kecamatan Lawa, Kabupaten Mubar, Sultra. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pasar di Kabupaten Muna Barat disinyalir terjadi pungutan liar kepada para pedagang yang berbentuk retribusi. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Zakaruddin Saga mengakui pungutan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.

Menurut Zakaruddin, dasar pungutan retribusi maupun pajak seharusnya berdasarkan peraturan daerah. namun apabila Mubar belum mengatur hal itu, maka bisa menggunakan Perda kabupaten induk dalam hal ini Muna. Dengan catatan, pengesahanya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mubar.

“Jenis tagihan itu secara umum ada dua, sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yaitu pajak dan retribusi. Sesuai Permendagri, pajak adalah tugas DPPKAD, sedangkan retribusi tugas para SKPD,” jelas ditemui 7 Agustus 2017.

Zakaruddin yang juga Kordinator Pengelola Keuangan Daerah, sudah sering kali menyarankan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mubar untuk melakukan penataan pasar sehubungan dengan memetakan pasar sebagi sumber pendapatan daerah dan tidak termasuk sumber pendapatan daerah. Pasalnya kata dia, Disperindag belum melakukan pendataan. Menurutnya, ada dua unsur yang menyebabkan hal itu terjadi, pertama unsur pembiaran dan kedua ketidakpahaman tupoksi instansi masing-masing.

“Jangan sampai ada kepala desa yang mainkan, tidak jelas juga setoranya kemana. Kalau misalnya itu pasar dikelola oleh desa, pasar itu sendiri harus dimasukan menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jadi mereka harus bentuk dulu lembaganya jika memang di kelola oleh desa. Tapi itu tidak cukup, harus ada peraturan desa tentang retribusi pasar sebagai landasan hukumnya,” ucap Zakaruddin. 

Secara tegas DPPKAD Mubar menyatakan, pungutan di sejumlah pasar kecamatan tidak sah. Misalnya, Pasar Lawa, Tongkoea, Matakidi, Kambara, Tiworo Tengah,dan Pasar Guali yang disinyalir melakukan pungutan tersebut.

“Pungutan yang dilakukan ini tidak bisa dimasukan dalam kas daerah, dan ini perlu kita telusuri apa dasarnya mereka melakukan pungutan retribusi di pasar-pasar,” tambah Zakaruddin.

Tindakan pemungutan terhadap para pedagang juga dianggap tidak resmi oleh La Sahara selaku Camat Lawa. Seperti yang terjadi di Pasar Lawa. Hasil pungutan tidak masuk ke kas desa maupun di kecamatan. Tetapi dinikmati sekolompok orang yang diduga berutndak sebagai petugas retribusi pasar. 

“Saya akan konsultasi dengan Pak Bupati terkait peraturan daerahnya. saat ini masih lakukan pendataan los pasar, setelah itu saya akan laporkan. Sementara dana yang telah di pungut itu tidak masuk ke kas desa,” ungkap La Sahara, Minggu (27/8/2017).

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan