Tak Terdaftar di DPT, Sejumlah Warga Korumba Gunakan KTP-el

  • Bagikan
Suasana antrian memilih warga yang tidak terdaftar di DPT di TPS 009, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (27/6/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)
Suasana antrian memilih warga yang tidak terdaftar di DPT di TPS 009, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (27/6/2018). (Foto: Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Warga wajib pilih di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, banyak yang mengeluh tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara atau TPS 009, Rabu (27/6/2018).

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023 berlangsung di TPS 009. Terpajang jumlah wajib pilih dalam DPT di TPS itu 493 pemilih. Namun masih terdapat warga tidak terdaftar dan tidak kebagian surat pemberitahuan pemungutan suara atau model C6-KWK. Akibatnya, penumpukkan pendaftaran warga menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el terjadi di TPS tersebut.

Misalnya Fatma. Ibu ini tidak terdaftar di DPT, padahal semua anaknya terdaftar dan memiliki C6.

“Baru kali ini. Semenjak tahun 1986, saya selalu terdaftar, semua anak di rumah terdaftar dan mendapat C6, hanya saya yang tidak sementara saya selaku kepala keluarga,” katanya.

Begitu juga Rilla, dia tidak terdaftar di DPT. Demi tetap menyalurkan hak pilihnya, dia memilih mendaftar menggunakan KTP-el dan rela menunggu di TPS. “Tidak ada nama saya didaftar, padahal Pilwali ada. Harapannya, jangan sampai suara hilang,” ujar Rilla.

Beda halnya dengan Binti Umar yang memilih tidak mencoblos, akibat tidak terdaftar di DPT. “Saya pulang saja, baru ini juga saya tidak terdaftar, anak saya semua terdaftar punya C6. Saya tidak memilih saja, ada acara keluarga sudah ditunggu,” ucapnya.

Menurut Ketua RT 16/RW 06, Yusran Meknur, pendataan wajib pilih seharusnya dilakukan door to door di lingkungan masyarakat. Dia berharap, kejadian tersebut tidak terulang pada Pileg dan Pilpres 2019.

“Kita tidak perlu saling menyalahkan, yang penting masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya. Kalau petugas door to door, tidak akan terulang banyak masyarakat yang tdak terdaftar. Petugas yang tidak bertemu pemilik rumah, seharusnya dapat kembali dan memberi tanda belum terdaftar,” jelasnya.

 

Laporan: Nur Cahaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan