Takut Berimbas Dana Pusat, Pemda Wakatobi Izinkan Proyek Talud di Wapia-pia Berjalan dengan Janji Solusi

  • Bagikan
Proses pembangunan talud di Desa Wapia-pia (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Proses pembangunan talud di Desa Wapia-pia (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Nampaknya, keinginan masyarakat agar tetap menikmati pasir putih dan tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan pengaman pantai Talud di Desa Waha Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi akan pupus, karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi tetap mengizinkan proyek tersebut tetap berjalan.

Asisten I Pemda Wakatobi, Nursiddiq mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan istansi terkait, maka disimpulkan Pemda Wakatobi tidak akan mengambil langkah menghentikan pekerjaan proyek tersebut. Proyek tetap dibiarkan berjalan namun dengan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Proyek tersebut tetap dilakukan pekerjaan, namun dengan solusi-solusi,” katanya, Rabu (8 September 2021).

Pemerintah daerah akan mencarikan solusi atas masalah yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek tersebut.  

“Seperti salah satu usulan masyarakat tentang tambatan perahu dan akses keluar masuk saat melaut, itu yang akan diusahakan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Nursiddiq menjelaskan, untuk persoalan lingkungan, maka dinas terkait bisa mengeluarkan dokumen evaluasi lingkungan hidup. Dimana dokumen tersebut dapat dikeluarkan kepada kegiatan atau pekerjaan yang sementara berlangsung atau telah selesai.

“Dari dokumen evaluasi lingkungan hidup itu, bisa kita lihat bagaimana sosialnya, lingkungan, dan ekonominya akan dikaji semua,” ucapnya.

Namun menurutnya, permintaan masyarakat untuk memajukan pembangunan tersebut sekitar 20 meter ke laut kemungkinan tidak akan di sahuti oleh pihak kementerian.

Nursiddiq mengungkapkan, Pemda Wakatobi tidak mungkin menghentikan pekerjaan proyek tersebut karena akan berdampak atau berimbas pada proyek pusat yang akan masuk di Wakatobi ke depan.

“Ini kan dana besar, dana dari pusat kita tidak boleh sia-siakan ini. Pemerintah pusat kapok nanti itu. Kalau ada kegiatan seperti ini, belum-belum kita sudah yang menghalang-halangi. Karena bukan satu kali itu saja, mungkin akan terus-menerus ada kegiatan yang akan dilakukan di Kabupaten Wakatobi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umun (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi Faisal Rakhmat mengungkapkan, desain kontruksi proyek pengaman pantai tersebut di rubah secara sepihak oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Kementrian PUPR dari breakwater menjadi talud.

Perubahan itupun dilakukan secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan Pemda Wakatobi, padahal sejak awal di sepakati untuk pembangunan breakwater.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri dengan nilai kontrak Rp 23.847.596.573,15. Volume pekerjaan sepanjang 600 meter terdiri dari dua sekmen yaitu sekmen satu di Desa Waha Wapia-pia, dan sekmen dua di Desa Waha Koroe.

Dari papan informasi kegiatan, diketahui awal pekerjaan proyek dimulai 11 Februari 2021 dengan waktu pelaksanaan selama 313 hari kalender. (B)

(Baca juga: Diduga Sepihak Ubah Breakwater Jadi Talud, BWS IV Kendari Rusaki Pantai Waha Wapia-pia?)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan