Tambah Lagi, KPU Rekomendasi PSU

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo. (Istimewa)
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo. (Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – KPU Sultra rekomendasi Kota Kendari untuk melaksankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 juni 2018 di Pilkada Sultra.

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengungkapkan, PSU akan digelar di sepuluh Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Kota Bau Bau ditambah Kota Kendari.

Adapun rincian TPS PSU ke 10 daerah sebagai berikut:

1. Kabupaten Buton yakni sebanyak 11 TPS;
a. TPS 1 dan 2 Desa Labuandiri (Siotapina)
b. TPS 1, 2, 3 Desa Sumber Sari
c. TPS 02 di Desa Karya Jaya
d. TPS 01 Desa Wabula
e. TPS 2, 3, 5, 6 Kelurahan Kombeli (Pasarwajo).

2. Kabupaten Buton Selatan sebanyak 7 TPS;
a. TPS 1 Desa Molona (Siompu Barat)
b. TPS 1 dan 2 Desa Mbanua
c. TPS 1, 2, 3 Desa Watuampara
d. TPS 4 Kelurahan Laompo (Batauga)

3. Kota Baubau, sejumlah 5 TPS yakni;

a. TPS 3 Kelurahan Melai
b. TPS 4 Bataraguru
c. TPS 2 Tomba
d. TPS 8 Wameo
e. TPS 9 Lamangga

4. Kabupaten Kolaka PSU terjadi di 4 TPS yakni;
a. TPS 1, 4 di Desa Lana (Wolo)
b. TPS 4 Desa Lamundape (Polinggona)
c. serta 1 TPS di Desa Ranoteta (Watubangga).

5. Kabupaten Kolaka Timur, ada 5 TPS yakni
a. TPS 1, 4, 5 Desa Mokupa (Lambadia)Pilkada
b. TPS 2 Kelurahan Rara (Ladongi)
c. TPS 1 Atula

6. Kota Kendari, ada 4 TPS yakni
a. Kadia TPS 13, 14
b. Pondambea TPS 10
c. Wowanggu TPS 02

7. Kolaka Utara ada 2 TPS yakni di TPS 1 dan 3 Desa Lapai.

8. Kabupaten Konawe PSU terdapat di TPS 1 Asinua,

9. Kabupaten Konawe Selatan PSU terdapat di TPS 2 Basala dan TPS 4 Ranomeeto

10. Kabupaten Bombana PSU terdapat di TPS 2 Desa Eemokolo (Kabaena)

“KPU mengeluarkan rekomendasi untuk PSU kota kendari setelah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Sultra, Sudah kami berkoordinasi dengan pihak Bawaslu,” ujar Iwan Rompo, Sabtu (30/6/2018).

Iwan menjelaskan, penyebab PSU yang menonjol akibat kekeliruan pihak KPPS membuka kotak suara yang disegel. Pembukaan itu bukan bermaksud untuk merubah hasil pemilu, tapi untuk menyimpan berkas yang belum tersimpan di dalam kota suara.

Itu memang kekeliruan dan dianggap pelanggaran. Pembukaan kotak yang tidak sesuai dengan prosedur, aturannya sudah jelas kotak suara tidak boleh dibuka dengan alasan apapun.

“Sesuai hasil Pleno, KPU menjadwal akan mempercepat pelaksanaan PSU. Jadwalnya itu paling lambat empat hari sesudah Hari H Pilgub itu, PSU harus terlaksana. Sehingga kami sepakat mengambil batas terakhir yakni Minggu 1Juli 2018. KPU Sultra sudah menyusun juklak tentang pelaksanaan PSU, dan akan segera di kirim ke KPU Kabupaten dan Kota,” terangnya

“Sehingga kami sebagai penanggung jawab pilgub Sultra,memberikan asistensi atas permintaan pelaksanaan PSU ,”pungkasnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan