Tambang Galian C di Wakatobi Kembali Beroperasi dengan Kedok Pematangan Lahan Pertanian?

  • Bagikan
Aktivitas alat berat melakukan penggalian (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Aktivitas alat berat melakukan penggalian (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Nampaknya, aktivitas tambang galin C ilegal di Kabupaten Wakatobi mulai berjalan kembali dengan modus izin pematangan pertanian. Setelah lebih setahun diberhentikan oleh pihak kepolisian.

Para penambang kini lebih kreatif, membungkus aktivitas ilegal tersebut dengan izin usaha pematangan lahan pertanian agar sampah (material buangan) dari hasil pemerataan bukit bisa dijual dengan harga yang tinggi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin, mengatakan saat ini telah ada beberapa pengusaha yang telah mengantongi  izin usaha pematangan lahan pertanian dari Kementerian Penanaman Modal.

Lanjutnya, dengan izin tersebut para pengusaha ini melakukan pemerataan bukit dengan alasan untuk tempat pertanian atau perkebunan.

Bahkan Pemda Wakatobi berencana menggunakan material tersebut untuk pekerjaan proyek pemerintah.

Ia memastikan, pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut telah berjalan di beberapa lokasi. Namun ia belum bisa memastikan apakah mereka memiliki izin pengolahan atau kormersil untuk menjual hasil pemerataan bukit tersebut.

Menurutnya, izin pertambangan secara besar-besaran di Wakatobi tidak bisa di terbitkan karena di Wakatobi hanya ada lokasi pertambangan rakyat, dimana tidak bisa menggunakan alat berat namun hanya menggunakan alat-alat tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi, Jaemuna mengatakan, saat ini seluruh pengurusan izin pertambangan hingga lingkungan hidupnya merupakan kewenangan Kementerian LHK. Kewenangan Pemda hanya sebatas dipengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha penambangan harus memiliki dokumen lingkungan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan izin pematangan lahan pertanian dari para pelaku usaha,” ungkapnya, Kamis (7 April 2022).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Wakatobi, Muhammad Alin, menegaskan bahwa soal tambang galian C di Wakatobi telah final dilarang karena telah ada yurisprudensi dimana tahun lalu polisi telah menahan salah seorang pengusaha terkait pertambangan galian C ini, bahkan telah di vonis oleh pengadilan.

“Soal galian C di Wakatobi tidak bisa lagi disiasati, karena putusannya telah ingkrah. Jangan kita melakukan sesuatu yang dasar hukumnya tidak ada, karena akan berkonsekuensi hukum juga. Jangan sampai kedepan akan banyak korban lagi,” ucapnya saat Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Wakatobi bersama Pemda Wakatobi pada Selasa, 5 April 2022 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah menjelaskan, bahwa DLH harus pengusai materi dalam izin usaha pematangan pertanian ini apa saja yang menjadi lokus kegiatannya. 

Modus pematangan lahan pertanian di salah satu lokasi di Desa Fungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan ini terlihat salah satu alat berat Exavator merek Komatsu tipe PC 200 melakukan aktifitas beberapa waktu lalu

Sementara itu, pemilik alat berat yang berinisial HI membenarkan adanya aktifitas penggalian di jalan menuju Desa Fungka

“Alat itu dipinjam untuk pertanian dan yang pinjam alat itu kami sudah disampaikan bahwa lengkap atau belum karena kami sebagai pemilik alat kalau ada yang pinjam kami akan berikan,” ucapnya.

Amatan SultraKini.com, setelah mendapatkan sorotan, sementara waktu ini aktivitas tersebut dihentikan. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan