Tangani Kasus Penganiyaan di Desa Balobone, Polsek Mawasangka Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh

  • Bagikan
Muhamad Irwan Alhanaf yang sedang berbaring sakit di kos-kosan Kelurahan Kadolomoko (kanan) yang didampingi Ibu Kandungnya Nafsiah (kanan), pada (10/6/2018). (Foto/ Zarmin/SULTRAKINI.COM)
Muhamad Irwan Alhanaf yang sedang berbaring sakit di kos-kosan Kelurahan Kadolomoko (kanan) yang didampingi Ibu Kandungnya Nafsiah (kanan), pada (10/6/2018). (Foto/ Zarmin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Tangani kasus penganiyaan yang terjadi di Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Polsek Mawasangka dinilai tidak sungguh-sungguh. Pasalnya sejak dilaporkan 13 Mei lalu 2018, kejelasan mengenai kasus yang terjadi pada Sabtu malam 12 Mei 2018 tersebut tidak kunjung jelas.

Kepada Wartawan Sultrakini.com, ayah korban, Muhamad Irwan Alhanaf, La Hali (57) mengaku sudah melaporkan kasus tersebut, hanya saja pihaknya merasa tidak puas dengan penyelidikan yang dilakukan Polsek Mawasangka, sebab selama kurang lebih satu bulan sejak dilaporkan hingga 10 Juni 2018, pihaknya menilai ketidaksungguhan Polsek Mawasangka untuk menangani kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta Polres Baubau agar menangani kasus tersebut.

“Kami itu sudah melaporkan ke pihak Polsek Mawasangka tapi kami tidak puas dengan penyelidikan Polsek Mawasangka, karena hampirmi satu bulan mereka tidak sungguh-sungguh menyelidiki kasus ini. Jadi kami mohon, supaya bagaimana itu dialihkan saja ke Polres Baubau kalau tidak, ya ke Polda,” kata La Hali, Minggu (10/6/2018).

Pihaknya juga meminta Polres Baubau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Julia, karena menurutnya, Julialah yang menjadi saksi utama dalam kejadian tersebut untuk dimintai keterangan, olehnya itu, pihaknya berharap agar kasus menimpa anaknya tersebut bisa dituntaskan.

“Jadi perempuan (Julia) itu saksi kuncinya, kalau bisa perempuan itu diambil kembali itu untuk diperiksa di Baubau. Kalau hanya di Mawasangka mereke tidak sungguh-sungguh. Makanya saya kasih tahu itu, tahan saja itu perempuan karena perempuan itu sebagai saksi kunci, tapi mereka tidak ada tanggapannya,” pintahnya.

Lebih lanjut pihaknya mengaku, untuk mengetahui hasil laporan polisinya, pihaknya kerap kali mendatangi Polsek Mawasangka, namun Polsek memberikan jawaban akan mencari pelaku.

“Saya punya anak mantu itu boleh dikata hampir setiap hari (datang di Polsek Mawasangka). Mereka menyampaikan mencari, mencari, mencari bagaimana kalau seperti itu sampai hari ini sudah mau satu bulan itu, mereka itu tetap mencari mencari, mencari tapi bagaimana itu. Introgasi, introgasi tapi tidak ada hasilnya itu. Introgasi di sana itu tidak sungguh, kita tidak tahu dibelakang itu,” tuturnya.

Sementara itu, Ibu Korban, Nafsiah (50) mengaku selama 11 hari sejak awal masuk di ICU Rumah Sakit Siloam Buton Baubau, pada 13 Mei lalu, anaknya sudah tidak sadarkan diri, bahkan meski telah sadarkan diri dan saat dipindahkan di ruang perawatan, pria dengan kelahiran Balobone itu belum bisa juga menggerakan kakinya sendiri dan hingga 10 Juni 2018, pria kelahiran 12 Mei itu sedang menjalani rawat jalan.

“Kaki dan tanganya belum bisa bergerak sendiri sedangkan bicarapun masih satu, satu kata,” kata Nafsiah di kos-kosan Kelurahan Kadolomoko,” (10/6/2018).

Kapolres Baubau, AKBP. Daniel Widya Mucharam menjelaskan, Tim gabungan Reserse Kriminal Polres Baubau dan Polsek Mawasangka sedang berusaha keras mengungkap kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta keluarga korban jika ada informasi agar diberikan ke pihak kepolisian.

“Kami tidak bisa asal menangkap orang dengan alasan katanya, sepertinya, dan perkiraan tanpa dasar karena ini negara hukum. Jadi selain kami berusaha juga memperhatikan bukti2 yg ada,” jelasnya

Olehnya itu, pria dengan dua melati di pundaknya ini menyarankan keluarga korban untuk meminta perkembangan penyidikan, sebab dengan senang hati polisi memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tersebut. Pihaknya juga mengajak agar sama -sama mengikuti proses hukum.

“Kalau ada anggota saya yang punya kewenangan memberikan sp2hp tidak melayani maka akan saya tindak,” tegasnya.

Sementara, Kapolsek Mawasangka Iptu Panawi menambahkan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Kita sudah berikan SP2HP, itu sudah dalam beberapa waktu yang lalu dan sudah dua kali kita berikan, yang jelas kasus ini kita tidak tutup. Ini kan kita mengumpulkan bukti bukti untuk mencari petunjuk sekiranya kita menemukan tersangkanya,” kata Kapolsek Mawasangka di Mapolres Baubau, Senin (11/6/2018).

Olehnya itu, pihaknya mengajak semua warga, keluarga korban dan unsur pemerintah agar bersinergi membantu kepolisian dalam memberikan petunjuk, sebab minimnya saksi menjadi kendala diungkapnya kasus tersebut.

“Karena minimnya juga saksi yang kita temukan. kita juga himbau kepada semua warga, kepada semua keluarganya mari kita bersinergi bantu kita yang kiranya bisa memberikan petunjuk untuk melakukan pengembangan,” imbuhnya.

Menyinggung penahanan yang ditujukan terhadap Julia yang notabennya sebagai saksi, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan, sebab sepanjang hanya memiliki kapasitas sebagai saksi polisi tidak bisa menahan, hanya saja, tetap dalam pengawasan polisi dan apa yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur.

“Saksi tidak bisa juga kita tahan sepanjang kapasitasnya sebagai saksi, namun tetap kita awasi untuk mempermudah, karena sewaktu-waktu kita butuh informasi tentu kita perlu dia. Jadi tentu kita awasi, tidak bisa lepaskan dan kita tidak bisa juga tahan, dalam aturannya seperti itu,” jelasnya.

Laporan : Zarmin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan