Tangani Pasien Covid-19, Sejumlah Dokter dan Bidan di RSUD Muna Belum Diberikan Insentif?

  • Bagikan
RSUD Muna. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dalam penanganan penyebaran Covid-19, dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan menjadi garda terdepan. Mereka rela mempertaruhkan nyawa guna menangani wabah penyakit yang mematikan ini.

Rupanya dalam situasi itu, tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan.

Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara misalnya. Beberapa dokter dan bidan yang menangani langsung pasien Covid-19 pada saat melahirkan kabarnya sampai hari ini belum mendapatkan insentif yang seharusnya mereka dapatkan dari pemerintah.

Semestinya sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dokter dan tenaga Kesehatan lainnya mendapatkan insentif dan jasa pelayanan tersebut.

Salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di RSUD Muna mengatakan, dirinya belum mendapatkan insentif dan jasa pelayanan pada pasien Covid-19 sejak November 2020 hingga saat ini.

“Sampai hari ini insentif dan jasa terhadap pelayanan kami pada pasien Covid-19 belum diberikan,” ucapnya, Kamis, (22/7/2021).

Ia menambahkan, dalam kurun waktu 8 bulan terakhir ini, ia melakukan operasi terhadap dua orang pasien Covid-19 untuk melahirkan. Mereka juga memberikan pelayanan melahirkan pada 12 orang dari pasien Covid-19 baik secara operasi maupun persalinan normal di ruang kebidanan.

“Di ruang operasi kami (melayani persalinan) dua orang dari pasien Covid-19, sedangkan di ruang kebidanan ada 12 orang pasien Covid-19 yang melahirkan,” jelasnya.

“Insentif tenaga kesehatan yang lain sudah diberikan, tinggal saya dan beberapa dokter serta bidan yang menangani pasien Covid-19 itu belum diberikan insentifnya,” sambungnya.

Dirinya berharap pihak manajemen RSUD untuk mencairkan insentif dan jasa pelayanan yang menjadi hak mereka, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak mengganggu proses kegiatan medis dalam melayani masyarakat. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan