SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan tiga orang tersangka pelaku Ilegal Fishing dan dua orang lainnya pemilik 10 penyu hijau yang dilindungi.
Diungkapkan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair, AKBP Agus Budi, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dalam konferensi pers di Mako Ditpolair, Jumat (9/9/2016), penangkapan ketiganya dilakukan di perairan selat Tiworo, Kabupaten Muna dan diperairan wilayah Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketiga tersangka ilegal fishing yang diamankan yakni Ridwansyah Ilyas dan Marsudin. Ridwansyah merupakan nahkoda dari Kapal Motor (KM) Nelayan Reski Putra 02 Gt 6, yang diamankan Minggu (4/9/2016) di Perairan Selat Tiworo. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti beruapa satu unit Kapal Motor, Jaring Purse Seine 30 Pies serta ikan 40 gabus.
Sementara itu dua tersangka lain yakni Ilyas dan Marsudin diamankan saat beroperasi diperairan wilayah Torobulu, Minggu (4/9/2016). Dari tangan Ilyas diamankan 1 unit Kapal Motor Nelayan Mega Reski 01 Gt 7, Jaring Purse Seine 49 Pies serta tiga ember Ikan. Sedangkan dari Marsudin selaku pemilik Kapal Motor Inka Mina 760 Gt 46, polisi mengamankan satu Unit Kapal beserta Jaring Purse Seine 49 Pies beserta Satu gabus Ikan hasil tangkapannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ilegal fishing ini dijerat Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sub Pasal 93 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1).
“Kami melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku Ilegal Fishing ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi penangkapan Ikan secara ilegal. Mereka tanpa dokumen sah seperti surat izin penangkapan, izin syahbandar, serta surat laik operasi kapal perikanan,” ungkap AKBP Agus Budi.
Selain menangkap pelaku Ilegal Fishing, Rabu (7/9/2016) polisi juga mengamankan dua warga Desa Barasanga, Kecamatan Wawolosea, Kabupaten Konawe Utara, yakni Sanusi dan Lukman karena memiliki 10 ekor penyu hijau yang statusnya dilindungi UU.
Penyu tersebut diketahui milik Sanusi dan disimpan dikaramba dibawah kolong rumahnya, anak Sanusi bernama Lukman juga turut diamankan polisi karena pelaku merupakan penangkap penyu di wilayah perairan Konawe Utara.
“Penyu tersebut pesanan pak, kalau ada yang mau beli yah kita tangkapkan diperairan. Anak saya yang menyelam dan tangkap penyunya,” kata Sanusi.
Melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota personel Ditpolair menggunakan strategi Undercover selama dua bulan lamanya di wilayah Wawolosea.
Sanusi dan anaknya terjerat tindak pidana Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (4) junto Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.