Tanpa KTP-el Atau Suket, Pemilih Pemula bisa Mencoblos

  • Bagikan
Ketua KPUD Buton, Burhan saat diwawancarai sejumlah awak media, Sabtu (21/4/2018). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Buton, Burhan saat diwawancarai sejumlah awak media, Sabtu (21/4/2018). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Meski tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket), sekira 4000 pemilih pemula di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tetap bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 27 Juni 2018. Khususnya pemilih telah berusia 17 tahun pada hari pemilihan.

“Pemilih pemula kita setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) kemarin sekitar 4000 an, tapi
yang jadi masalah ada sekian pemilih pemula itu pada hari H, 27 Juni sudah berumur 17 tahun, mereka itu otomatis tidak punya KTP-el atau Suket karena belum bisa merekam,” kata Ketua KPUD Buton, Burhan kepada sejumlah awak media di Pasarwajo, Sabtu (21/4/2018).

Meski begitu, para pemilih pemula ini tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilgub Sultra dengan cara menggunakan surat keterangan kolektif yang dibuat per Terpat Pemungutan Suara yang akan ditempel di masing-masing TPS di hari itu. Sebab, mayoritas dari ribuan pemilih pemula tersebut, rata-rata berusia 16 tahun dan pada hari H pemilihan sudah berusia 17 tahun.

“Terhadap pemilih pemula itu kita pasti gunakan regulasi sebelumnya, dan bisa diterbitkan surat keterangan kolektif yang dibuat per TPS,” jelasnya.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan