Tanpa Paripurna Ulang, Sekprov: RAPBD Wakatobi Clear

  • Bagikan
Sekda Provinsi Sultra, Sarifuddin Safaa. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sarifuddin Safaa, menilai dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Wakatobi tahun 2019 sudah clear, tak ada masalah lagi sesuai hasil evaluasi pemerintah provinsi.

Dokumen RAPBD 2019 Wakatobi kini telah diserahkan kepada pemerintah daerah Wakatobi yang diwakili oleh Asisten 1 Kamalu, dan perwakilan DPRD Kabupaten Wakatobi Sudirman, pada 28 Desember 2018 lalu.

“Untuk itu dengan selesainya evaluasi dan diserahkannya dokumen APBD 2019 ke Pemda Wakatobi, berarti tinggal dilaksanakan program yang dirancang untuk kemajuan daerah,” jelas Sarifuddin, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/1/2019).

Lanjut Sarifuddin, kalau masih ada pihak lain yang tidak terima atau komplain terhadap hasil evaluasi dan revisi ulang RAPBD Wakatobi, kemudian mengatakan tidak sah karena tidak melalui paripurna, silahkan saja.

“Tapi pertanyaanya, apanya yang tidak sah. Kami hanya menerima usulan dari pemda, kalau sudah sesuai mekanisme langsung ditindaklanjuti, apalagi pengesahan APBD tersebut waktunya sudah singkat,” katanya.

Menurut dia dokumen RAPBD Wakatobi sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam dokumen perbaikan yang diusulkan tersebut, yang bertanda tangan adalah anggota DPRD Wakatobi yang aktif. Bukan lagi pimpinan DPRD (PAW) Muhammad Ali dan enam anggota dewan lainnya yang telah mundur.

Ia berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah Wakatobi agar segera mempersiapkan semua program pembangunan untuk dijalankan pada 2019, demi kesejateraan masyarakat Kabupaten Wakatobi.

Seperti diketahui, RAPBD 2019 Kabupaten Wakatobi sebelumnya ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wakatobi Muhammad Ali, dan ditandatangani oleh semua anggota dewan termasuk tujuh nama yang mundur karena pindah partai untuk Pemilu 2019 nanti. Saat pengumuman daftar calon tetap anggota DPRD periode 2019-2024, tanggal 20 September 2018, ketujuh nama yang mundur itu termasuk Muhammad Ali, sang ketua, resmi menjadi kader partai lain. Artinya, bukan lagi anggota DPRD dari partai yang mengusungnya pada Pemilu sebelumnya, yakni tahun 2014.

Sehingga Pemprov menolak usulan RAPBD 2019 Wakatobi hasil paripurna itu, karena masih ada tanda tangan tujuh nama yang telah mundur. Sekprov kemudian meminta revisi RAPBD tersebut dengan mengeluarkan tujuh nama, termasuk ketua DPRD yang telah memimpin rapat paripurna penetapannya.

Salah seorang anggota dewan Wakatobi, Erniwati Rasyid, menilai RAPBD revisi tersebut tidak sah karena tidak melalui rapat paripurna ulang. Sebab Sekwan Wakatobi, Rusdin, hanya mendatangi satu per satu anggota dewan untuk menandatangani RPABD revisi. Padahal dokumen RPABD 2019 Wakatobi ditetapkan melalui ketok palu ketua yang tidak sah, dalam rapat paripurna yang juga tidak dapat diakui keabsahannya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan