Tarif Baru Pembayaran JKN Berlaku 1 April, Ini Besarannya

  • Bagikan
Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Dian Eka Rini mempresentasikan Perpres nomor 19 tahun 2016. (Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca disahkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Sosial. Sejumlah tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami perubahan.Dipaparkan Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Dian Eka Rini pada konferensi pers sosialisasi Perpres No 19 tahun 2016, bahwa terdapat perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat, salah satunya terkait penyesuaian besaran iuran.\”Untuk besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah naik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang per bulan,\” jelasnya.Selain itu, kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yakni menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25.500 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III. Selanjutnya, bagi yang peserta PPU menerima manfaat pelayanan diruang perawatan kelas II, iuran naik menjadi sebesar Rp51 ribu dari sebelumnya sebesar Rp42.500.Selanjutnya untuk peserta menerima manfaat pelayanan diruang perawatan kelas I, iuran yang dibayarkan naik menjadi sebesar Rp80 ribu dari sebelumnya sebesar Rp59.500.Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PPU), Perpres nomor 19 tahun 2016, juga mengubah iuran pada hak kelas perawatan.Jika pada Perpres nomor 12 tahun 2013, hak perawatan di kelas II diberikan pada PPU maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil, dengan gaji atau upah sampai dengan satu setengah kali penghasilan tidak kena pajak, dengan status kawin dengan satu orang anak beserta keluarganya.\”Di Perpres nomer 19 tahun 2016 perawatan di kelas II diberikan pada PPU maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta,\” jelasnya.Sedangkan untuk hak perawatan di kelas I, pada Perpres nomor 12 tahun 2013 diberikan pada PPU maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil, dengan gaji atau upah sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak, dengan status kawin dengan satu orang anak beserta keluarganya.Maka, di perpres nomer 19 tahun 2016 perawatan di Kelas I diberikan pada PPU maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji atau upah diatas Rp 4 juta, sampai dengan Rp 8 juta.Diungkapkan Dian Eka Rini, peraturan kenaikan iuran berdasarka Perpres nomor 19 tahun 2016, akan berlaku mulai 1 April 2019.\”Peraturan ini akan berlaku mulai 1 April 2019, olehnya itu sosialisasi ini dilaksanakan serentak secara nasional,\” tambahnya.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan