Tarif Jasa Pandu dan Tunda Kapal di Pelabuhan Muara Sampara Disesuaikan

  • Bagikan
Sosialisasi jasa pandu dan tunda PT Agung Prima Nusantara (APN) di Pelabuhan Muara Sampara (PT MPS) Morosi, Kabupaten Konawe, (Foto: Hasrul/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Kendari bersama dengan KUPP Syahbandar Molawe mensosialisasikan penyesuaian besaran tarif jasa pemanduan (pandu) dan penundaan (tunda) kapal oleh PT Agung Prima Nusantara (APN) di Pelabuhan Muara Sampara (PT MPS) Morosi, Kabupaten Konawe, Sabtu (19 November 2022).

Ketua DPC INSA, Muh.Sapril MS, mengatakan, berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 57 tahun 2015, kegiatan pandu atau pemanduan adalah membantu, memberikan saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan. 

Sementara Penundaan (Tunda) merupakan aktivitas mendorong dan/atau menarik kapal menuju dan/atau keluar dermaga dengan menggunakan kapal tunda.

“Intinya penyesuaian tarif ini tidak menyampingkan Service Level Agreement dan Service Level Guarantee (SLA/SLG), sehingga ada jaminan garansi dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Agung Prima Nusantara untuk pelayanan yang maksimal. Intinya untuk keselamatan kapal,” katanya, usai mensosialisasikan jasa tarif pandu dan tunda, Sabtu (19 November 2022).

Dia mengungkapkan, DPC INSA sebagai perpanjangan tangan dari para pemilik kapal merasa bertanggungjawab terhadap keselamatan kapal, sehingga perlu diadakan penerapan tarif jasa pandu dan tunda, juga sekaligus sebagai kontribusi terhadap negara.

“Penyesuaian jasa tarif ini tidak serta merta ditetapka tapi melalui proses panjang hingga sampai di kementerian. Jadi semua kapal yang bergerak di Pelabuhan Muara Sampara, Morosi dikenakan jasa tarif itu,” katanya.

Sapril juga menjelaskan, bahwa dasar penetapan jasa tarif itu untuk kapal tunda dilihat dari hors pawer (muatan) dan jumlah unit.

“Tapi yang perlu diketahui bahwa penetapan besaran tarif ini fluktuasi, misalnya jika terjadi kenaikan atau penurunan nilai jual bahan bakar minyak maka itu akan disesuaikan,” ujarnya.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III  Molawe Konut, Abdul Faisal Pontoh, menyampaikan bahwa penetapan tarif jasa pandu dan tunda ini melalui proses perumusan yang panjang antara DPC INSA Kendari dan PT Agung Prima Nusantara (APN) sebagai penyedia jasa pihak ketiga pemerintah, sehingga diperoleh tarif yang wajar bagi para pemilik kapal.

“Intinya bagaimana tarif ini tidak mahal dan juga tidak murah, ada tingkat kewajaran, sehingga semua pengguna jasa tidak merasa diberangkatkan,” ucapnya.

Dia juga berharap, mudah-mudahan dengan penyesuaian jasa tarif ini bisa semakin meningkat produktifitas pengelola jasa pandu dan tunda, maupun urusan pelayaran yang lain.

“Di satu sisi, berpengaruh besar terhadap kegiatan pelayaran, sisi lain juga mudah-mudahan bisa berpengaruh besar terhadap pelayaran di Muara Sampara karena perusahaan ini mendukung dua industri besar VDNI dan OSSOSS sebagai proyek strategi nasional,” urainya.

Sementara itu, Direktur PT APN, Felix Febrian, menjelaskan sebagai penyedia jasa, tarif jasa pandu dan tunda ini merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus DPC INSA Kendari hingga pusat, pemilik-pemilik terminal khusus, termasuk pihak-pihak lain yang berkaitan.

Dia mengungkapkan bahwa besaran jasa tarif ini mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, untuk jasa pandu sebesar 500 ribu rupiah untuk kapal domestik sekali bergerak dan tarif variabelnya Rp139, turun menjadi Rp145 untuk jasa pandu kapal domestik dan variabelnya menjadi Rp75.

“Jadi penyesuaian cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunannya berdasarkan kajian DPP dan DPC INSA dan pihak-pihak terkait ,” ungkap Felix.

Penyesuaian tarif jasa pandu dan tunda ini sementara di sosialisasi kepada badan usaha pelayaran atau pemilik-pemilik kapal Tongkang maupun Tugboat.

Felix berharap dengan adanya penerapan jasa pandu dan tunda ini bisa memberikan kontribusi positif bagi PT APN, karena selama ini jasa tunda belum pernah ditagihkan. Sehingga pemberlakuan tarif bisa menjadi pemasukan baru bagi penyedia jasa.

“Kalau hitungan tarif pandu itu dihitung berdasarkan pergerakan kapal, sedangkan jasa tunda itu dihitung berdasarkan waktu atau jam dan berlaku landsamp. Kalau misalnya kapal masuk satu, dua, hingga tiga jam, tetap kita hitung sejam, begitu pun sebaliknya,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan