SULTRAKINI.COM:BUTUR – Pengangkatan empat orang pelaksana kepala desa di Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara (Butur) sudah sesuai mekanisme. Hal ini berdasarkan usulan Camat Amiruddin melalui bernomor surat 141/29 tanggal 4 April 2016.
Demikian diungkap kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Butur, H. Tasir saat ditemui media ini di kantor Sekretariat Daerah, Rabu (18/5/2016).
Tasir menjelaskan, awalnya surat bernomor 141/29 yang dibuat Camat Wakorut, Amiruddin hanya mengusulkan satu nama untuk pergantian pelaksana kepala Desa Wantulasi. \” Pak camat kan pelaksana Kades-nya. Lalu dia mengusulkan satu desa saja untuk pergantian dirinya,\” imbuhnya.
Kemudian, sambung Tasir, pihak Sekretariat Daerah meminta kepada camat agar jangan hanya satu desa, tetapi Desa Lasiwa, Laea dan Labaraga juga masuk dalam usulan. \”Makanya dibuatlah usulan baru menjadi empat
desa, tetapi masih menggunakan nomor surat yang sama 141/29,\” terangnya.
Surat usulan pergantian pelaksana empat kepala desa tersebut ditanda tangani Amiruddin selaku Camat Wakorut di Kantor Sekretariat Daerah. Kemudian Tasir menindaklajutinya ke bupati untuk dibuatkan SK.
\”Jadi, tidak benar kalau camatnya tidak tau menahu soal pengangkatan pelaksana Kades Lasiwa, Labaraga dan Laea. Kan dia yang tanda tangani usulannya,\” tandas mantan Camat Kambowa ini untuk menepis pernyataan Amiruddin.
Lantas ia menghimbau kepada para pelaksana Kades agar dapat bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh masyarakat, demi terwujudnya pembangunan di Butur. \”Kita harapkan semua elemen yang ada di desa bisa bersatu untuk membangun desanya,\” pungkasnya.
Adapun pelaksana kepala desa yang masuk dalam daftar usulan surat nomor 141/29, yakni Desa Wantulasi, dengan usulan Zhamani, Desa Lasiwa, dengan usulan Andi Syafrudin, untuk Desa Labaraga, Chalik dan Desa Laea, Muh
Amaluddin.
Sebelumnya, dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Butur, Kamis (12/5) lalu, Amiruddin mengatakan, hanya mengusulkan satu nama, yakni Zhamani sebagai pelaksana Kades Wantulasi. Usulan itu
berdasarkan surat nomor 141/29 tanggal 4 April 2016.
\”Kami hanya kirim satu nama, tapi yang keluar empat nama,\” bebernya saat itu.
Ia mengaku, warga Wantulasi sempat mempertanyakan usulan tersebut kepada dirinya. Warga mengira ia telah mempermainkan usulan masyarakat. \”Warga sampai marah, mereka kira saya yang usulkan empat
nama. Padahal cuma satu saja,\” kata Amiruddin saat ditemui media ini usai RDP di gedung DPRD Butur.