Tawwa.. Dishut Koltim Razia Pembalakan Meski Kewenangan Ditarik Provinsi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Ditariknya sebagian besar kewenangan Dinas Kehutanan yang ada di kabupaten oleh Dinas Kehutanan Provinsi, ternyata tidak menyurutkan semangat Dinas Kehutanan Kolaka Timur untuk berbuat. Pasalnya sejak awal 2016 hingga sekarang, dinas ini terus aktif melakukan pengawasan dan razia perambahan hutan secara ilegal.

 

Di daerah ini memang aksi perambahan hutan secara ilegal terbilang tumbuh subur. Saat ini saja terdapat 60 hektar kawasan hutan yang tersebar di empat kecamatan sudah rusak parah. Kondisi inilah yang memaksa Dinas Kehutanan terus melakukan pencegahan dan razia kayu illegal hingga ke tingkat pengusaha.

 

“Selama Januari hingga Maret 2016, Dinas Kehutanan Koltim telah mengamankan sebanyak 20 kubik kayu dari hasil ilegal logging. Diluar dari kayu lelang sebanyak 45 kubik. Yang 20 kubik itu kayu rimba campuran yang kami amankan. Namun temuan ini pelaku tidak diamankan karena pemiliknya sudah kabur,\” jelas Kepala Bidang Tata Guna Hutan, Rahmat Rahman.

 

Pihaknya mengaku kesulitan menangkap para pencuri kayu ini, karena informasi penangkapan sudah bocor terlebih dahulu. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku perambah hutan ini, cukup lihai sehingga mampu mengelabuhi petugas.

 

\”Kami memang kesulitan menangkap para pencuri ini. Tapi kami juga tidak tinggal diam, dengan melibatkan personel TNI serta masyarakat untuk patroli. Tapi yang paling penting kita upayakan ketersediaan lapangan kerja lain untuk para pencuri kayu ini seperti pengolahan madu hutan,\” jelasnya.

 

Untuk meminimalisir angka kerusakan hutan, Dishut mulai mengupayakan rehabilitasi hutan, dengan melakukan penggolongan. Wilayah hutan yang tergolong parah seperti dikecamatan Tinondo, Lalolae, Aere dan Loea.

 

\”Empat kecamatan ini tergolong parah, olehnya itu bupati mengupayakan rehabilitasi, namun besaran anggarannya saya tidak tahu jumlahnya,\” imbuhnya.

 

Berdasarkan data peta perubahan SK Kemenhut no 465/tahun 2009 kawasan hutan yang ada di Koltim tercatat kawasan APL seluas 87 ribu hektar, hutan lindung 184 ribu hektar, hutan produksi 12 ribu hektar, produksi terbatas 106 ribu hektar, hutan konservasi 22 ribu hektar.(C)

 

 

Editor: Suparman Sultan

  • Bagikan